SRAGEN (SUARABARU.ID)- Kejaksaan Negeri Sragen memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, periode Januari – Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Sragen, Rabu (9/10/2024).
Kajari Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan pemusnahan barang bukti itu dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Ketua DPRD Sragen Suparno, Kepala Dinkes, Sekda Hargiyanto serta Kapten Wariyo mewakili Dandim Sragen ikut membakar barang bukti.
Selain dibakar, ada juga barang bukti narkotika yang diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Kajari Virginia Hariztavianne meliputi tindak pidana narkotika, melanggar UU Kesehatan (UU No.36 tahun 2009) dan UU Psikotropika (UU No.5 Tahun 1997) barang bukti dari 11 perkara. Ada 12,709 gr Shabu (17 perkara) dan 3,89 gram ganja (satu perkara).
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dicampur sabun, kemudian dibuang di kloset.
Maupun tindak pidana lain dari pelanggaran.
“Di antaranya tindak pidana kepabeanan cukai. Ada 264.000 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai,” tutur Kajari.
Rinciannya rokok jenis SKM tidak dilekati cukai, 24 ball total 48.000 batang rokok.
Rokok merk Guci Black 16.000 batang. Rokok merk S Mild 78.000 batang dan Rokok merk Dubai 122.000 batang.
Ada juga pelat nomor kendaraan bermotor. Barang bukti kasus penipuan dua perkara dan perjudian dua perkara serta pencurian 10 perkara.
Ada juga senjata tajam yang dipakai tawuran atau perkelahian anak remaja, ikut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.
Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengimbau orangtua mengawasi putera-puterinya.