Dan ibu pelapor, lanjut Kapolres Blora, minta tolong kepada tersangka agar kedua anaknya bisa bekerja di dinsos P3A dan dindagkop UKM Kabupaten Blora.
“Hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB Ibu korban ditelpon oleh Tersangka untuk segera membayar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ucap Kapolres Blora.
Lalu keesokan harinya, kata Kapolres Blora, Ibu korban berangkat pada 02 Juni 2021, dan sekira pukul 15.00 WIB Ibu korban sampai dirumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
“Kemudian ibu korban rela mengeluarkan uang hingga total Rp 30.000.000 sesuai permintaan tersangka guna memuluskan agar kedua anaknya mendapatkan pekerjaan di Dindagkop dan Dinas Sosial,” ungkap Kapolres Blora.
Namun hal tersebut hanya janji belaka, kenyataannya kedua anaknya tidak mendapat pekerjaan. Dan ibu korbanpun menagih janji dan menagih uang berkali kali namun tidak dikasih dan akhirnya korban melapor ke Polisi, imbuh Kapolres Blora.
“Kerugian korban mencapai Rp. 30.000.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” tandas Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro