Kapolres Blora menjelaskan penangkapan  warga kecamatan Banjarejo. Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora. 

BLORA (SUARABARU.ID) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah mengamankan DS (40) warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah.

DS, diamankan Satreskrim  Polres Blora diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, dengan modus menjanjikan pekerjaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.

Saat di Mapolres Blora, didampingi Kasatreskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi dan para Kanit, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto  mengungkapkan bahwa korban adalah PDW (22) seorang warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Senin, (7/10/2024).

Dikemukakan, kejadian berawal ketika Ibu korban yang dijanjikan oleh tersangka bahwa pelaku bisa memberikan pekerjaan kepada kedua anaknya untuk bekerja di Dinas Sosial P3A dan Dindagkop UKM Blora.

“Awal mula kejadian tersebut pada bulan Desember tahun 2020, Ibu korban mencarikan pekerjaan 2 anaknya, lalu Ibu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka sehingga terjadilah kontak,” jelas Kapolres Blora.