GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Bawaslu Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Optimalisasi Peran Masyarakat Menyukseskan Pemilihan 2024” di Rajawali Hall, Hotel 21 Purwodadi, Rabu 2 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Muhammad Machruz dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan Dr Nur Kholis Wakil Direktur Eksekutif Jaladara Institute.
Hadir sebagai peserta sosialisasi yakni perwakilan partai politik, LSM, tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati, serta stakeholders terkait.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema Optimalisasi Peran Masyarakat Mensukseskan Pemilihan 2024 ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan turut serta dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Hari ini kita gelar kegiatan Optimalisasi Peran Masyarakat Mensukseskan Pemilihan 2024 dengan harapan Bapak/Ibu semua yang hadir di sini bisa turut menjadi bagian suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 nanti, dimana masyarakat dapat belajar bagaimana menghindari hoax dan ujaran kebencian atau kerawanan pemilu,” tutur Fitria Nita Witanti.
Dalam sosialisasi tersebut, M Machruz memberikan penjelasan tentang bagaimana cara mendorong partisipasi Pilkada 2024. Mantan Komisioner KPU Grobogan itu menjelaskan bahwa sesuai regulasi Pasal 131 UU Pilkada Tahun 2015 tertuang terkait partisipasi masyarakat dalam Pilkada, Pengawasan, Sosialisasi, Survei/Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat.
Selain itu, ia menjelaskan juga tentang penerapan prinsip terbuka di TPS yakni proses pemilu yang boleh diliput pewarta dan kesempatan pendokumentasian produk TPS. Di samping itu, ia juga menjelaskan kerawanan di TPS yang bisa saja terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara.
“Kerawanan di TPS juga sering terjadi yakni seperti pada pemungutan, biasanya ada kesalahan mencoblos, antrean pemilih, dan pendamping pemilih. Dalam penghitungan juga ada kerawanan seperti surat suara belum ditandatangani KPPS, kesalahan pencatatan di C-Hasil dan penyampaian salinan C-Hasil,” jelas Machruz.
Hoaks dan Hate Speech
Sementara itu Nur Kholis dari Jaladara Institute menjelaskan tentang hoaks dan ujaran kebencian. Dalam materi tersebut disebutkan bahwa hoaks adalah berita bohong atau usaha untuk menipu dan mengakali penerima informasi agar mempercayai sesuatu yang bersifat palsu agar penerima informasi terhasut atau merubah pemahaman terhadap sesuatu.