Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memberikan keterangan pers, hari ini (Jumat, 27/9/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang telah melimpahkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, AM (51) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Kapolresta Kombes Mustofa memberikan keterangan pers tindak pidana korupsi penyimpangan pekerjaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan, APBD Jawa Tengah tahun 2020, hari ini Jumat (27/9/24).

Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada kontraktor. Ternyata digunakan untuk bisnis pembebasan tanah jalan tol. “Membeli Rp 200 juta harapannya bisa laku Rp 500 juta,” kata Kapolresta.

Namun ternyata uang itu tidak bisa kembali. Dari jumlah bantuan sebesar Rp 1 miliar, diduga digunakan oleh tersangka sebesar Rp 786.200.000. Ada 19 orang saksi yang sudah didengar keterangannya pada perkara tersebut.

Disebutkan, dalam kasus itu polisi memiliki sejumlah barang bukti. Antara lain satu bendel Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 412/96 Tahun 2020 tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan tahap I, APBD Jawa Tengah tahun anggaran 2020. Lalu, empat bendel proposal bantuan keuangan desa peningkatan jalan Desa Tirto, Salam,  Kabupaten Magelang. Satu bendel berita acara serah terima dana pembangunan sarpras aspal yang bersumber dari bantuan Gubernur tahun 2020.

Kronologi kejadiannya, pada tahun 2020 Pemdes Tirto mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 1 miliar. Dana itu seharusnya untuk pengaspalan jalan Dusun Dukuh RT 04 ke Dusun Piton, Desa Tirto, senilai 200 juta. Untuk
pengaspalan jalan Dusun Grogolan ke Dusun Putat senilai Rp 200 juta.

Selain itu untuk pengaspalan jalan Dusun Krajan RT 03 ke  RT 04 senilai Rp 200 juta. Pengaspalan jalan Dusun Nglempong ke Dusun Tegal, senilai Rp 200 juta. Juga pengaspalan Dusun Ngentak ke Dusun Grogolan senilai Rp 200 juta.

Atas dugaan korupsi, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Kapolresta, saat ini proses penyidikan tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa,” jelasnya.

Eko Priyono