Naik mobil VW Safari bekas kendaraan dinas camat di Borobudur, mengenang nebeng semasa SMA dulu. Foto: Dok Pribadi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III cetakan tahun 2002 halaman 777 entri nebeng bermakna: ikut serta (makan, naik kendaraan, dsb.) dengan tidak usah membayar.

Nah, apa yang saya alami sebagai keindahan, itulah yang disebut nebeng. Saya hanya manut menurut pada orang yang saya tebengi. Ketika saya nebeng Mas Mad dengan sepedanya, saya hanya bisa sampai Secang, karena mas Mad kerja di Secang. Saya tidak bisa meminta atau bahkan memaksa Mas Mad mengantar saya sampai Magelang, tempat saya sekolah.

Begitu juga Ketika saya nebeng Mas Totong, cukup sampai Secang saja, karena tujuan akhir Mas Totong masih jauh dari sekolah saya. Saya tidak minta Mas Totong mengantar saya dulu, karena nanti akan mengganggu kepentingannya.

Begitu pula kebaikan hati sopir VW Safari Pak Camat dan pengemudi truk tangka yang saya nunuti. Mereka orang baik yang tahu, anak sekolah duitnya cupet, perlu dibantu agar uang sakunya bisa ada sisa buat beli es.

Juga kebaikan hati pilot Piper Navajo yang memberikan tebengan dari Bandara Tunggul Wulung Cilacap sampai Bandara Ahmad Yani. Saya tidak membayangkan, kalau terjadi sesuatu waktu itu. Kami yakin, bahwa nama saya dan Teguh Hadi Prayitno tak tercatat di manifes penerbangan. Ya, itu risiko nebeng.

Jadi, kalau anak presiden itu bilang nebeng pesawat punya teman, apakah nebengnya mirip dengan saya. Saya meyakini tidak! Saya nebeng,  karena yang saya tebengi tahu kalau saya tidak punya ongkos untuk membayar. Lha dia?

Saya nebeng karena karena murid sekolah yang ekonomi orang tuanya pas-pasan, saya ditebengi naik pesawat dipastikan bukan gratifikasi. Karena saya bukan pejabat publik, bukan anak pejabat, dan dalam tugas saya tidak pernah berkaitan dengan Perusahaan pemilik pesawat tersebut. Hanya karean kebaikan hati sang pilot saja.

Jadi kalau bilang nebeng itu baca dulu apa makna kata tersebut di KBBI, lalu baca Pasal 12B dan 12C Undang-Undang (UU) Tipikor sejak tahun 2001. Mesti tahu ap aaitu graftifikasi, yaitu Gratifikasi yang diberikan kepada keluarga pejabat publik, seperti kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, dan keponakan, tidak wajib dilaporkan ke KPK jika tidak ada konflik kepentingan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Nah, siapa mau dapat gratifikasi dengan cara nebeng?

R. Widiyartono, wartawan suarabaru.id