Kusyadi langsung mendatangi rumah pemilik kos yakni Sumarti (64) untuk meminta kunci cadangan. Namun, saat hendak dibuka, ternyata kunci milik korban masih menempel dari dalam kamar.

Pemilik kos langsung meminta tetangganya untuk membongkar jendela kamar kos. Saat dibongkar itulah, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Setelah jendela dibongkar, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di dalam kamar mandi kamar kos,” ujar AKP Dedy Setyanto.

Melihat kondisi itu, mereka langsung melapor ke Polsek Purwodadi. Tim Inafis Polres Grobogan dan tim Reskrim Polsek Purwodadi dan tim medis Puskesmas Purwodadi I langsung mendatangi TKP setelah mendapatkan laporan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban,” kata AKP Dedy Setyanto.

Komplikasi

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hari yang lalu. Diduga korban yang menderita penyakit komplikasi terjatuh di kamar mandi tempat kos-nya dan terbentur dinding hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi bernama Niam (33), yang masih mengantar dan berkomunikasi dengan korban pada Jumat, 13 September 2024.

Di dalam kamar korban, petugas kepolisian juga menemukan hasil cek laboratorium dan beberapa obat-obatan yang menurut keterangan dari dokter, obat tersebut untuk sakit diabetes, hipertensi, kolesterol dan prostat.

Pihak kepolisian juga langsung menghubungi istri korban yang berada di Sumatera Barat. Pihaknya telah mewakilkan pada Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Alfi Zuhri dan menyatakan telah menerima kejadian tersebut serta menolak untuk di lakukan autopsi pada korban disertai dengan pembuatan surat pernyataan.

“Jenazah korban kemudian diserahkan pada pihak Pengadilan Agama Purwodadi untuk segera diterbangkan dan dimakamkan ke kampung halamannya,” pungkas AKP Dedy Setyanto.

Tya Wiedya