SEMARANG (SUARABARU.ID): Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Semarang mengikrarkan komitmen untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ikrar tersebut disampaikan dalam rangkaian upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan di halaman Balaikota Semarang, Rabu (17/9). Kegiatan ini merupakan upaya menjaga iklim kondusif di Kota Semarang serta memastikan ASN tidak berpihak pada pasangan calon mana pun.
Plh. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Mukhamad Khadik, menyampaikan bahwa deklarasi netralitas ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Semarang yang mewajibkan ASN bersikap netral. “Berdasarkan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan wali kota, saya menghimbau agar seluruh ASN dapat menjaga netralitas agar tidak berpihak dan tetap mengutamakan pelayanan pada masyarakat. Ikrar ini dapat kita jadikan sebagai komitmen yang diharapkan untuk terus dipegang teguh,” ujar Khadik.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi disiplin. Sanksi tersebut bervariasi dari teguran hingga penurunan pangkat. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) selama dua bulan.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Semarang dalam menjaga netralitas ASN. “Sejauh ini, belum ada temuan pelanggaran atau laporan terkait netralitas ASN di jajaran kami. Ini pertanda baik, dan kami berharap suasana kondusif ini dapat dipertahankan,” terangnya.
Arief menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, baik secara terbuka maupun di dunia maya. “Keberpihakan tidak hanya di ruang lingkup terbuka, tapi juga di dunia maya. Kami akan membentuk tim untuk memastikan tidak ada ASN yang memberikan-like, comment, atau meng-share konten pasangan calon di media sosial,” jelasnya.
Demi meningkatkan efektifitas monitoring netralitas ASN tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan BKPP untuk melakukan pengawasan internal.
“Kami telah berkoordinasi dengan BKPP dan Pemkot Semarang ya, untuk terus melakukan upaya pencegahan. Adapun jika nantinya terdapat pelanggaran, hasil kajian, hasil klarifikasi, nanti diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang. Kita kemudian berikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” sambungnya.
Dengan ikrar netralitas ini, diharapkan ASN Kota Semarang tetap fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh kepentingan politik Pilkada 2024.