Oleh : Akhmad Faozan

Dalam pendidikan, input, proses dan output adalah tiga pilar penting dalam pendidikan. Ketiganya adalah bagian utama dalam upaya mencerdaskan masyarakat dan akan menjadi persoalan besar bila mengesampingkan ketiga pilar tersebut. Namun proses dalam pendidikan tidak dapat disamakan dengan proses produksi dalam sebuah pabrik.

Peserta didik yang biasa disebut juga dengan murid atau siswa adalah  salah satu pilar penting dalam proses pendidikan. Peserta didik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Pendidikan. Peserta didik pun merupakan input dalam proses pendidikan. Sehingga membuat ketentuan yang berhubungan dengan keberadaan peserta didik. Ketentuan itu terkait tentang perlindungan hak mereka.

Peserta didik menjadi target dan sasaran dalam proses pendidikan  nasional. Artinya yang diproses atau dibentuk dalam sebuah sistem pendidikan  adalah peserta didik. Nah dari proses ini akan nampak keberhasilan pendidikan dan keberhasilan dalam proses pendidikan diukur dari tiga aspek ranah, kognitif, psikomotorik dan efektif seperti dalam teori taksonomi Bloom.

Dalam hal ini dominasi pandangan banyak orang bahwa ranah kognitif akan selalu menjadi pembahasan utama yakni sejauhmana daya serap peserta didik dalam proses pendidikan. Sehingga penting menempatkan peserta didik pada posisi  yang sebenarnya.

Selain menjadi generasi penerus letak pentingnya peserta didik yaitu mereka menjadi bagian utama dalam proses pendidikan. Obyek dari sebuah sistem proses terletak pada peserta didik. Sedemikian pentingnya posisi peserta didik. Dengan demikian peserta didik perlu dilindungi hak-hak sosialnya.

Fasilitasi dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud terus ditingkatkan, berbagai beasiswa pun dapat dirasakan.Selama ini ada peningkatan dari sisi jumlah banyaknya penerima manfaat beasiswa seperti Beasiswa Afirmasi, PIP, KIP, BIM d an BPI. Macam-macam beasiswa inilah yang ditunggu oleh masyarakat. Sebagai kabar baik bagi seluruh warga masyarakat yang selama ini mereka beralasan tidak mau menyekolahkan anaknya dalam wajib belajar 9 tahun karena faktor biaya.

 

Mimpi masyarakat yang pada masa-masa dekade tahun 2000an agar putra-putrinya dapat melanjutkan sekolah di jenjang yang lebih tinggi dengan peningkatan kualitas itu, kini benar-benar menjadi harapan besar nampak jelas jadi jelas nyatanya. Karena selain program-program beasiswa, juga terbukanya kemudahan-kemudahan lain yang menjadikan sekolah mampu menampung anak-anak yang ada disekitar sekolah.

Sekolah dengan input sistem zonasi memberikan dampak positif masif bagi masyarakat di sekitar sekolah yang akan mengenyam pendidikan dengan jaminan pemerataan dan fasilitas dari sisi keunggulan dengan rasa keunggulan yang sama dirasakan oleh semua level tingkatan masyarakat.

Dulu ada sekolah dengan tumpukan anak-anak berprestasi yang menjadikan eksklusifnya sebuah lembaga sekolah yang berimbas pada sulitnya menembus batas terjal memasuki sekolah unggulan tersebut, seperti program RSBI. Kini suara sumbang itu makin tak terdengar, semua sekolah berpotensi memiliki karakteristik keunggulan masing-masing disetiap sekolah. Karena upaya nyata dari Kemendikbudristek.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas oleh pemerintah benar-benar mencapai sasaran walaupun belum ideal 100 persen tercover. Namun wujud ikhtiar pemerintah dalam mencerdaskan bangsa terlihat penampakan kenaikannya.

Demikian juga dengan anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah semakin meningkat dapat dilihat dari grafik alokasi anggaran yang meningkat tahun demi tahun.

Sumber : https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/menyoal-anggaran-pendidikan

Dilihat dari tabel di atas, menunjukkan kebijakan yang menandakan adanya prioritas alokasi anggaran yang menitikberatkan pada bidang pendidikan.  Secara nominal, anggaran pendidikan dalam APBN terus meningkat. Mulai dari Rp370.810,2 miliar pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp460.316,8 miliar pada tahun 2019 atau secara rata-rata meningkat sebesar 7,5 persen. Pada tahun 2020, outlook anggaran pendidikan meningkat signifikan menjadi Rp547.833,2 miliar atau meningkat sebesar 19,0 persen dari realisasinya pada tahun 2019.

Dari anggaran tersebut dilapangan, dapat dirasakan oleh pemangku kebijakan dari tingkat pusat hingga sampai kepada pelaksana di satuan pendidikan. Demikian juga dengan elemen yang terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Alokasi anggaran bukan hanya membangun infrastruktur, sarana dan pra sarana, namun dari sisi kebutuhan dasar peserta didik di sekolah dasar dan menengah sampai pada mahasiswa.

Tidak hanya beasiswa untuk sekolah di bidang pendidikan dasar dan menengah saja, beasiswa dari pemerintah juga mengakomodasi peserta didik yang mau kuliah hingga para mahasiwa. Tidak hanya perguruan Tinggi dalam negeri, pemerintah juga memfasilitasi beasiswa kuliah diluar negeri bahkan dari persiapan pemberangkatan keluar negeri juga dilakukan fasilitasi oleh pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek juga membuka peluang beasiswa bagi para guru berprestasi untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas, baik yang bergelar maupun non gelar. Inilah ikhtiar-ikhtiar yang telah dilakukan pemerintah, hasilnya pun dapat dilihat dari para peserta didik yang sampai saat ini mereka terus berpacu meningkatkan kualitas diri.

Inilah hak-hak dasar sekaligus hak sosial peserta didik sebagai warga masyarakat sebagai penerima manfaat yang secara sadar bahwa persoalan penting ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang telah dilaksanakan secara maksimal.

_________

*) Penulis adalah praktisi pendidikan di lembaga sekolah swasta dan menjadi anggota Majlis Dikdasmen PNF Kabupaten Jepara.