SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), menggelar Rapat Koordinasi Kurikulum Outcome Based Education (OBE), pada Selasa (10/9/2024), di Gedung Pascasarjana kampus setempat.
Rakor dihadiri Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, Kaprodi Magister Hukum USM Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, dosen, alumni, mahasiswa dan para pengguna serta undangan lain.
Dalam keterangannya, Dr Indarto mengatakan, sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, merupakan kewajiban bagi program studi mematuhi kurikulum OBE, untuk dilaksanakan mulai semester depan ini.
BACA JUGA: PT Semen Gresik Raih 3 Penghargaan Bergengsi TOP GRC Awards 2024
”Rakor Kurikulum OBE yang dilakukan Prodi S2 Magister Hukum USM bersama dosen, pengguna, alumni dan mahasiswa, merupakan langkah tepat untuk menghasilkan Kurikulum OBE, yang diamanatkan oleh regulasi dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dr Kukuh Sudarmanto, yang menyebutkan, Kurikulum OBE dalam suatu pendidikan yang dirancang, berfokus pada outcome, tidak hanya pada materi kuliah saja.
Dasar hukum Kurikulum OBE adalah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP NZOMIR 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
BACA JUGA: Agustin-Iswar Berbincang dengan Pengusaha Muda, Harapannya Pemerintah Bersahabat
”Target implementasi Kurikulum OBE adalah semester gasal akademik 2024-2025, dengan jumlah SKS minimal 54 SKS, dan maksimal 72 SKS,” ungkapnya.
Dia menambahkan, rakor Kurikulum OBE ini juga dilaksanakan dengan metode hybrid system, untuk menampung para dosen dan pengguna serta alumni, yang berada di luar Kota Semarang, melalui online.
Riyan