Ilustrasi foto Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). (Foto: Diaz Abidin)

 

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pemberhentian sementara aktifitas klinis kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dr. Yan Wisnu Prajoko oleh RSUP Dr Kariadi mendapat respon mantan petinggi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya pemberhentian sementara itu, dimaksudkan untuk mendukung penyelidikan internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, dr. ARL yang diduga mendapat perundungan sebelum ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) periode 2018-2021, dr. Daeng Mohammad Faqih, menilai pimpinan RSUP Dr Kariadi di Semarang agar meminta klarifikasi kepada pihak Undip.

Dia juga menitikberatkan soal surat yang ditandatangi oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Menurutnya, surat itu juga seharusnya berdasarkan permintaan pihak penyidik Polri yang bertanggungjawab menangani persoalan meninggalnya dr. ARL.

“Perlu ada permintaan dari pihak kepolisian, dan dari Kementerian Kesehatan,” kata dr Daeng, Ahad 1 September 2024.

Lebih lanjut, dr Daeng meminta semua pihak untuk dapat menahan diri. Namun dia juga mengajak seluruh anggota komunitas profesi kedokteran untuk menunjukkan solidiritasnya dalam merespons persoalan yang dialami Undip ini.

Solidaritas ini penting ditunjukkan, kata dr Daeng, karena sebenarnya ada institusi pendidikan dan komunitas keprofesian kedokteran yang sedang dijaga muruahnya.

“Undip itu punya negara, punya masyarakat. Profesi (kedokteran) ini juga punya negara dan masyarakat. Semuanya milik bangsa. Harus dijaga. Jangan kita ingin menangkap tikus tapi yang dibakar rumahnya,” ujar Ketua Komite Pusat Solidaritas Penyelamat Citra Profesi (KPSPCP) ini.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, RSUP Dr Kariadi telah mengeluarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tertulis,” Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan.”

Terpisah Rektor Undip Prof. Suharnomo,
menjelaskan, peristiwa meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr ARL untuk menjadi momentum evaluasi bersama.

Evaluasi, kata dia, tidak hanya sebatas penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, akan tetapi juga untuk semua pemangku kepentingan.

“Dengan segala hormat, tanpa bermaksud mendahului semua proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan kementerian, kami berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama. Tidak bijaksana kalau peristiwa ini menjadi wacana dan polemik serta perdebatan semata. Jangan pula menjadi bahan untuk menyalahkan satu dan lainnya,” katanya, Senin 2 September 2024.

Dia mengingatkan, peristiwa meninggalnya dokter Aulia sudah menjadi bola liar yang berpotensi merugikan semua pihak.

Apabila hal itu dibiarkan, kata dia, bukan saja penyelenggara pendidikan tinggi yang dirugikan, efeknya akan melebar termasuk mengganggu komitmen untuk menyediakan dokter spesialis yang dicanangkan pemerintah.

“Kita juga punya kewajiban moral menjaga rasa hati keluarga almarhumah dr. ArL yang pasti akan lebih suka jika apa yang mereka alami menjadi sesuatu yang dikenang karena membawa kebaikan dalam kehidupan bersama,” kata Suharnomo.

Pihaknya mengajak semua pihak mengakhiri perdebatan yang tidak produktif, melakukan evaluasi, dan kembali menatap kedepan melakukan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing untuk kepentingan bersama.

Diaz Abidin