Kadiv Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dalam Konferensi Pers operasi Jagratara tahap II (26/8/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan melalui operasi Jagratara tahap II.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dalam Konferensi Pers terkait pelaksanaan operasi Jagratara tahap II di Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (26/8/2024).

Dikatakan, operasi jagratara tahap II ini merupakan kegiatan pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024.

“Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melaksanakan operasi pada 40 titik target di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang,” terang Is Edy.

Disampaikan, Warga Negara Asing (WNA) yang diawasi total berjumlah 143 orang terdiri dari 139 WNA pemegang Ijin Tinggal Terbatas (Itas), 3 WNA pemegang Ijin Tinggal Tetap (Itap) dan seorang WNA pemegang Ijin Tinggal Kunjungan (ITK).

Ia menyebut, indikasi pelanggaran Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 116 sejumlah 3 orang yaitu warga negara Malaysia, India dan Korea Selatan, dengan dugaan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Selanjutnya Pasal 121 huruf b seorang warga negara Bangladesh dengan dugaan menggunakan visa palsu untuk masuk dan tinggal di Indonesia. Pasal 122 huruf a, berjumlah 6 yaitu warga negara Taiwan, Thailand, Malaysia, India dan 2 dari China dengan dugaan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Juga untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk informasi terkait aturan keimigrasian,” ujarnya.

Guntur menambahkan, bahwa terduga WNA yang menggunakan visa palsu atas nama RA (48) warga negara Bangladesh (lahir di Narail), dimana paspornya berlaku hingga tanggal 8-5-2033, yang beralamat di Desa Tejorejo Krajan RT. 002 RW. 001 Ringinangun Kendal, Jawa Tengah, bahwa visa yang digunakan diduga palsu, yaitu e-Visa Turis index B211A.

Ning S