Para mahasiswa melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID)- Aliansi Mahasiswa Grobogan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Grobogan, Jumat 23 Agustus 2024.

Demo Aliansi Mahasiswa Grobogan ini diikuti puluhan mahasiswa yang dari PMII, GMNI, dan IMM Grobogan. Aksi dimulai dari para mahasiswa yang menaiki sepeda motor maupun mobil pikap dari arah barat dan berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Tampak dalam demo tersebut, serang perwakilan pendemo menyalakan dupa. Sementara, mahasiswa lainnya membentangkan spanduk dan pamflet berisi tulisan-tulisan tuntutan mereka.

Mereka menyuarakan pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Grobogan. Satu per satu perwakilan mahasiswa ini mengucapkan beberapa tuntutan kepada DPRD Kabupaten Grobogan.

“Kami Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Grobogan ingin DPRD Kabupaten Grobogan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Grobogan yaitu tentang ketetapan Keputusan MK (Mahkahmah Konstitusi) yang dianulir DPR terkait keputusan UU Pilkada, ” ujar Koordinator Lapangan aksi demo tersebut, Akhie Najan Atifa.

Menurut para pendemo, keputusan anggota DPR yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat dan mensejahterakan rakyat, namun dianggap telah menahbisi demokrasi yang ada di Indonesia karena kepentingan kelompok.

Tiga Tuntutan

Dalam aksi demo ini, para mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan yakni meminta DPRD Kabupaten Grobogan menentukan sikap terkait kisruhnya situasi dimana Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk lembaga.

Ketua fraksi PKB DPRD Grobogan, Sukanto menemui pendemo. Foto: Tya Wiedya

“Kami melakukan protes atas keputusan DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkahmah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII-2024 sehari setelah diputuskan. Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegaraan yang dituntun oleh wakil rakyat, ” tegas Akhe.

Dirinya juga menyampaikan  bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada dalam keadaan kedaruratan karena jalannya sudah menjadi kepentingan Dinasti, bukan kepentingan rakyat.

“Kami minta DPRD Kabupaten Grobogan tidak menutup mata dan melihat keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia dengan tetap berdiri bersama kepentingan rakyat dan menjaga jalannya demokrasi di Indonesia dengan menyuarakan penolakan keputusan dari DPR RI terkait revisi UU Pilkada dan tetap mengikuti keputusan konstitusi yang berlaku, ” tuturnya.

Tanggapan DPRD

Setelah 45 menit melakukan aksi demo tersebut, anggota DPRD Kabupaten Grobogan Sukanto menemui para pendemo. Setelah memberikan pemahaman kepada para mahasiswa ini, terjadi kesepakatan untuk menandatangani segala tuntutan yg disampaikan para pendemo tersebut.

“Aksi mahasiswa yang saya tangkap hanya mengenai putusan MK yang ditindaklanjuti DPR RI, kemudian yg DPR RI membuat revisi dan akhirnya terjadilah penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa di DPR RI. Yang kemarin disampaikan Pak Dasco bahwa Pilkada akan menggunakan putusan MK dan membatalkan revisi UU Pilkada yang awalnya diagendakan ulang malah dibatalkan, ” ungkapnya.

Sukanto mengatakan putusan MK itu adalah final dan mengikat yang wajib ditaati oleh lembaga negara, pemerintah maupun rakyat selaku hamba hukum

“Jadi kita sikapi bagus itu teman-teman mahasiswa menyampaikan aspirasi, kita jawab bahwa putusan MK yg akan digunakan dalam pendaftaran tgl 27-29 Agustus 2024 besok, ” imbuhnya.

Usai mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Grobogan, para pendemo mengakhiri aksinya dengan lagu Tanah Air, Indonesia Raya, Pancasila dan juga doa bersama.

Selama aksi berlangsung, aparat TNI, Polri dan Satpol PP turut mengamankan jalannya demonstrasi tersebut. Terlihat, anggota Sat Lantas Polres Grobogan membagikan es teh dan sebatang coklat untuk para pendemo dan petugas yang mengamankan aksi tersebut.

Tya Wiedya