blank
KPU Jateng menggelar rakor persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024, Jumat 23 Agustus 2024. foto : hery priyono/sb.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran bagi para bakal calon kandidat pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Adapun agenda jadwalnya dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024 untuk kemudian dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Pendaftarannya dimulai Selasa pagi 27 Agustus 2024 hingga Kamis malam 29 Agustus 2024. Untuk Kamis penutupan pendaftarannya kami tunggu hingga waktu tengah malam 24.00 WIB,” kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat rakor Persiapan Pendaftaran Pilgub Jateng 2024, Jumat 23 Agustus 2024.

Handi menjelaskan, untuk pendaftaran paslon ini hingga kini pihaknya masih menunggu arahan KPU RI terkait regulasi baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa Waktu lalu yang berpengaruh pada beberapa persyaratan pendaftaran para calon.

Dirinya mengungkapkan, selama masa menunggu turunnya regulasi baru yang mengadopsi dari putusan MK, saat ini pendaftaran paslon Pilgub Jateng 2024 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024.

“Tapi intinya untuk tahapan Pilkada ini kami masih terus berjalan sesuai rencana yang ada. KPU Jateng membuka pendaftaran untuk Pilgub, Pilwakot, dan Pilbup,” katanya.

Sebagai catatan, menurut Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini, syarat pencalonan minimal adalah 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah.

Walau begitu, dari putusan MK beberapa Waktu lalu memberikan alternatif baru, yaitu syarat minimal 6,5 hingga 10 persen suara, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan, sebagaimana aturan sebelumnya.

“Kalau mengikuti putusan MK yang baru, bakal calon yang ingin berpartisipasi memiliki peluang besar ikut dalam Pilkada 2024 ini. Tapi sekarang ini untuk perubahan peraturan KPUnya masih menunggu konsultasi KPU RI dengan DPR,” katanya.

HP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini