Satpol PP Kota Tegal melakukan penertiban ratusan APK dan APS di Wilayah Kecamatan Margadana, Rabu 6 Agustus. Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 380 reklame Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tegal.

Ratusan APK dan APS kebanyakan dari para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur, Bacalon Wakil Gubernur, Bacalon Wali Kota Tegal, Bacalon Wakil Wali Kota Tegal.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi’i menyampaikan, ratusan   APK dan APS yang telah ditertibkan melanggar Peraturan Darah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketertiban Masyarakat (Tranmas).

Untuk Bab IV Tertib Jalan dan Angkutan Jalan. Pasal 8 dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar.

“APK dan APS selain tidak berijin juga tidak membayar pajak. Masih ada juga pemasang banner Bacalon yang dipaku pada pohon. Kami prihatin,” kata Rofi’i, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut Rofi’i menegaskan, setelah melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Margadana, pihaknya masih terus melakukan penertiban Wilayah Kecamatan lain.

“Selain penertiban pemasangan APK dan APS kita juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner promosi,” terang Rofi’i.

Sutrisno