Personil Satlantas Polres Wonosobo saat menunjukan knalpot tidak standar. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Satlantas Polres Wonosobo terus mengintensifkan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sekaligus penegakan hukum bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Kasatlantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, STrK, SIK, menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kendaraan yang tidak sesuai spek dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap pengandara sepeda motor harus mentaati aturan berlalu lintas.

“Penggunaan ban yang ukurannya lebih kecil dari standar, misalnya, dapat mempengaruhi daya cengkeram ban ke permukaan jalan. Dengan tapakan ban yang lebih sedikit, risiko slip dan kecelakaan pun meningkat,” jelas AKP Edi.

Pihaknya menambahkan, perubahan ukuran ban yang lebih kecil juga dapat mengurangi efektivitas pengereman, mengingat daya cengkeram ban ke aspal saat pengereman menjadi berkurang.

Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan juga menjadi sorotan. Apalagi aparat kepolisian kini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong bagi pengendara sepeda motor.

Pelopor Keselamatan

“Knalpot yang tidak sesuai speck menghasilkan suara bising, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Edi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No : 7 tahun 2009 dan UU No : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, tidak boleh melebihi 77 DB.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.

“Kelengkapan kendaraan sangat penting untuk keselamatan. Surat-surat kendaraan, perlengkapan keselamatan dan perlengkapan darurat harus selalu tersedia,” kata AKP Edi.

Kelengkapan kendaraan tidak hanya penting sebagai identitas kendaraan dan pengendara, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi mereka dan orang lain jika terjadi kecelakaan.

“Pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, seperti denda, kurungan atau pencabutan SIM,” tegasnya.

Melalui berbagai kegiatan ini, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

Muharno Zarka