BATANG (SUARABARU.ID) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang diusulkan kepada Kemenkumham RI, untuk mendapatkan Remisi Umum (RU). Terdiri dari RU 1 atau pengurangan 215 dan RU 2 atau langsung bebas 2 WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar secara prosedur memang layak untuk mendapatkan remisi. Beberapa penilaian yang dilakukan kepada WBP meliputi berperilaku baik hingga mengikuti peraturan yang telah ditentukan selama dalam masa pembinaan.
“Pembinaan sangat beragam, yakni kepribadian, kemandirian, keagamaan dengan mendalami isi kandungan Alquran, dan lainnya,” terangnya, saat ditemui di Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Selasa (6/8/2024).
Terkait kepastian jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi tetap menjadi kewenangan dari Kemenkumham RI. “Jumlahnya bisa saja berubah, tergantung persetujuan pusat. Semoga yang kami usulkan semuanya disetujui oleh Kemenkumham,” tegasnya.
Ia mengimbau, apabila WBP ingin mendapatkan remisi tentu wajib patuh pada aturan yang telah dibuat. Perilaku baik pun ikut menentukan seorang WBP untuk memperoleh remisi.
“Tidak boleh melakukan pelanggaran, seperti menyelundupkan barang-barang yang dilarang, hingga mengganggu ketertiban selama di dalam Lapas,” ujar dia.
Nur Muktiadi