KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kudus berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama Juni-Juli 2024. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari ganja hingga obat-obatan terlarang nilainya ditaksir mencapai Rp404,4 juta.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam keterangan persnya menyampaikan, barang bukti yang diamankan totalnya sebanyak 131.670 butir obat terlarang berlogo ‘Y’, sedangkan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir, dan ganja 43 gram.
Barang bukti tersebut disita dari enam TKP serta empat tersangka baik berstatus pemakai maupun pengedar.
“Kasus ini dari enam tempat kejadian perkara tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang yang berstatus sebagai pengedar maupun pemakai,”kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Dari enam kasus yang diungkap, untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama dapat menyita obat berbahaya golongan empat berlogo “Y” sebanyak 64.170 butir, kemudian menyita psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir.
Pengembangan dari TKP pertama, kata dia, dapat mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 65.000 butir obat berlogo “Y”.
Sementara TKP ketiga, imbuh dia, Satres Narkoba Polres Kudus dapat mengungkap peredaran ganja dengan mengamankan barang bukti ganja 40,5 gram.
“Setelah dikembangkan lagi, kami pun dapat menyita 2,5 gram ganja di tempat lain,” ujarnya.
Untuk kasus kelima dan enam, kata dia, juga mengungkap obat berbahaya berlogo “Y”, untuk kasus kelima ditemukan barang bukti berupa 1.500 butir dan tempat lainnya ditemukan 1.000 butir.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan kepada Polres Kudus ketika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba.
“Jika mendengar atau mengetahui, silakan lapor ke nomor sambungan 110 atau lapor Kapolres ke nomor 082137066566,” ujarnya.
Ketika dikonversi satu paket barang haram tersebut bisa dipakai tiga orang, maka Kepolisian sudah bisa menyelamatkan 131.815 orang dari potensi terpapar narkoba.
Pelaku obat-obatan berbahaya diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan penjual ganja dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun.
Ali Bustomi