Pakai Uang Koperasi Buat Judi Online, Seorang Remaja di Banjarnegara Rekayasa jadi Korban Begal

BANJARNEGARA (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana laporan palsu dan penggelapan yang dilakukan oleh MSA (21), seorang karyawan koperasi dari Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan terkait pembegalan. Setelah menerima laporan tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan.

“Tersangka awalnya mengaku telah dibegal oleh dua orang di pinggir jalan Desa Kalisemi, Banjarnegara, pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mengklaim kehilangan satu unit motor milik koperasi, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 hasil setoran nasabah,” kata AKP Sugeng Tugino dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa, 9 Juli 2024.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pengakuan korban tidak sesuai dengan data di lapangan. Tersangka ternyata telah merekayasa kejadian tersebut seolah-olah terjadi pembegalan.

“Tersangka menggunakan uang setoran koperasi untuk bermain judi online, sedangkan sepeda motor digadaikan untuk mengganti uang nasabah koperasi,” tambah AKP Sugeng Tugino.

MSA mengakui bahwa dia merekayasa peristiwa tersebut karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang telah dia gunakan untuk berjudi online.

“Saya panik karena mengambil uang koperasi untuk bermain judi online. Saya menggunakan sekitar Rp 4-5 juta,” ujar MSA saat konferensi pers.

MSA merasa semakin terdesak karena pihak koperasi tempatnya bekerja telah memperingatkan bahwa dia akan diproses hukum jika menggunakan uang koperasi.

“Saya bingung karena pihak koperasi sudah mewanti-wanti, sudah pasti akan diproses (hukum),” kata MSA.

Untuk membuat ceritanya lebih meyakinkan, MSA juga membuat tubuhnya terluka sendiri.

“Saya buat sendiri (lukanya), saya pukul diri sendiri agar terlihat terluka,” katanya. “Saya lumayan lama tiduran di jalan, banyak orang lewat tapi tidak berani mendekat karena melihat saya terkapar.”

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, MSA dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, berita mengenai pembegalan yang menimpa seorang pria di Banjarnegara sempat menggegerkan warganet.*

Wahyu