blank
Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, dalam penjelasannya atas hak interpelasi DPRD tentang pencabutan izin PT Bank Jepara Artha. Foto: Kmf

JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada 21 Mei 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara telah mengambil langkah signifikan. Langkah ini diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta di ruang Graha Paripurna, Rabu (10/7/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, dalam penjelasannya atas hak interpelasi DPRD tentang pencabutan izin PT BJA mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi BJA. Sebab lembaga keuangan ini telah beroperasi sejak tahun 1951. “Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Jepara Artha, kita tentu prihatin atas kondisi BJA yang usianya hampir genap 73 tahun,” ujarnya.

blank
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, memberikan penjelasan terkait pembubaran badan hukum BJA. Foto: Kmf

Ia juga menjelaskan bahwa Pemda Jepara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai dengan regulasi. Salah satunya pembentukan Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023. “Semua langkah yang Pemda lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali,” tambahnya.

Terkait anggapan adanya motif lain terkait pemberian kredit ke luar daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit BJA. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.

Upaya hukum untuk mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga telah dilakukan. Itu melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA dan masih dalam proses. “Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA dan masih berproses sampai saat ini,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, memberikan penjelasan terkait pembubaran badan hukum BJA. Pencabutan izin usaha BJA oleh OJK berakibat pada penetapan status BJA sebagai bank dalam likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggung jawab PSP kembali diambil alih sepenuhnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha maka yang berhak tersebut adalah LPS,” terangnya.

 

Sampai saat ini, sekitar 2.900 nasabah telah mengajukan klaim dengan bank pencair BRI yang ditunjuk oleh LPS. LPS telah mencairkan simpanan BJA sebesar Rp61.566.431.503 dari 29.661 rekening.

Mengenai modal Pemda sebesar Rp24 miliar yang disuntikkan ke BJA, Sekda Edy menjelaskan bahwa itu adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset pemda. Dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017. “Peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik kondisi sehat maupun kondisi tidak sehat,” kata dia.

Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto, menambahkan bahwa pemda memilih jalur gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian. Karena pelaporan tindak pidana dilakukan oleh OJK. Hal ini mendasarkan kepada UU Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, menyatakan apresiasinya kepada Pj. Bupati atas penjelasannya. Keputusan akhir mengenai hak interpelasi akan diputuskan sebelum akhir masa periode DPRD saat ini.

Haadepe – Kmf