blank
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan memberikan konfirmasi pemanggilannya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Semarang, Kamis 11 Juli 2024. (Foto: Diaz Aza)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ade Bhakti Ariawan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, mempertanyakan surat panggilan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat pemanggilan terhadap Ade Bhakti, ASN di Kota Semarang itu terkait dugaan dirinya yang melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mantan Camat Gajahmungkur Kota Semarang itu dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat 12 Juli 2024, melalui Zoom Meeting.

Seperti diketahui, Ade Bhakti merupakan ASN di Kota Semarang sebelumnya menyatakan siap maju sebagai calon wali kota Semarang di Pilkada 2024.

“(Pemanggilan ini) entah ada unsur politik saya tidak tahu ya. Kalai saya sudah unggah video klarifikasi di media sosial. Ya semoga tidak ada kepentingan politik,” kata Ade Bhakti usai berikan keterangan pers, di Semarang, Kamis 11 Juli 2024.

Ade Bhakti, yang pernah menjabat Kepala BLU Trans Semarang itu mengaku, sudah menerima surat dari KASN pada Rabu, 10 Juli 2024 untuk memberikan klarifikasi terkait kode etik.

“Tapi kode etik yang seperti apa? itu yang harus diperjelas. Jangan sampai dalam tanda kutip jadi pasal karet untuk menghalangi hak warga negara meskipun sebagai ASN untuk mengikuti kontestasi politik,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap hal ini tidak menghalangi haknya sebagai warga negara untuk maju dan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Dia tahu persis, gal itu terlepas statusnya sebagai ASN yang harus menjaga netralitas.

Ade Bhakti melanjutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim internalnya, dia merasa masih berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dia akan mundur sebagai ASN bila sudah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya sudah membuka mengkaji aturannya. Intinya lebih ke mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Jadi saya berpegang aturan itu,” kata dia.

Pihaknya teyap siap memberikan keterangan kepada KASN apapun hasilnya, bahkan sanksi ketika dia bersalah.

Diberitakan sebelumnya KASN memanggil dua ASN Pemkot Semarang yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024. Kedua ASN itu yakni Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan. Ini tertuang dalam surat undangan KASN bernomor UND-295/NK.01.00/07/2024.

Diaz Aza