WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tertangkap karena mencuri lagi, seorang residivis kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Tersangka adalah seorang pria berinisial P (35), mengaku sebagai warga asal Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (31/5), menyatakan, residivis itu tertangkap tangan tatkala melakukan pencurian di rumah Ny Sutarti (54), di Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Tindak pencurian yang dilakukan P, masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk proses penyidikan kasusnya, kini tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan. Sebelum kemudian, dia dikirim untuk dipindahkan tahanannya ke Rutan Wonogiri.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan setidak-tidaknya pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali. Itu terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan di Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo Provinsi Jateng, serta di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penangkapan tersangka di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, diawali saat korban pencurian memergoki langsung aksi pelaku yang menyatroni rumahnya. Yakni dipergoki mencari tabung gas elpiji 3 Kiloan, pada Hari Kamis(30/5/24) sekitar Pukul 11.00.
Mendapati ada pencuri yang masuk ke rumahnya, Ny Sutarti, berteriak-teriak meminta bantuan tetangga. Saar tetangga berdatangan ingin memberikan pertolongan, pelaku berupaya kabur melarikan diri. Tapi warga berdatangan, berupaya mengejar dan menangkapnya.
Berhasil menangkap pelaku, warga melalui Pamong Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, kemudian melaporkannya ke Polsek setempat. Ketika diperiksa petugas, pelaku kedapatan telah mencuri ponsel milik si empunya rumah.
Petugas yang mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti berupa sebuah tabung gas elpiji 3 Kiloan, sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor AD 2731 LS yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Kepada pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Bambang Pur