SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Prodi Magister Hukum, Universitas Semarang (USM), belum lama ini mengadakan sosialisasi hukum dengan tema ‘Mengajak Golput Pada Pemilihan Umum Bisa Terancam Pidana dan Denda’, di Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Kegiatan yang dibuka Lurah Plombokan, Sutarti SE itu, diikuti perwakilan dari Toga, Tomas, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkantibmas, serta staf Kelurahan Plombokan.
Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, Dr Yuli Budiati SE MSi, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan Dr Rohmini Endah Lestari ST MM, Evi SE MM dan Yussrizal SKom.
BACA JUGA: Bambang Irianto Optimis Kantongi Rekomendasi Partai Golkar
Menurut Sutarti, warga Kelurahan Plombokan sangat antusias, ketika para pakar perguruan tinggi itu berkenan nyambangi warga untuk menularkan ilmunya.
”Apalagi yang hadir Pak Dr Kukuh Sudarmanto, selaku Kaprodi S2 Magister Hukum USM. Beliaulah yang mewarnai karier saya semenjak di balai kota, dan di Kecamatan Semarang Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH menyatakan, kegiatan ini sangat tepat digelar. Karena saat Pilpres lalu, Golput masih cukup tinggi.
BACA JUGA: Karnaval Budaya, Semarakkan Sedekah Bumi Desa Petekeya
”Saat ini sebentar lagi Pilkada. Kami berharap warga yang punya hak pilih jangan golput. Karena Pemilu adalah sarana kedaulatan, demokrasi untuk memilih secara langsung pimpinan yang demokratis, kapabel dan berintegritas,” ujar Kukuh.
Pemateri lain, Dr Kadi Sukarna SH M Hum, memaparkan materi tentang pasal-pasal terkait Golput dalam Pemilu, dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta yang bertanya mendapat hadiah doorprize berupa beras, sarung dan buku.
Riyan