blank
Kapolda Jateng memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, hari ini (Selasa, 21/5/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang berhasil menangkap kurir narkoba berskala besar dan lingkup nasional. Total berat barang bukti sabu- sabu yang diamankan, bruto 2.758,107 gram / neto 2.554,86 gram.

Cukup besarnya barang bukti yang ditemukan, Kapolda Jateng Irjen pol Drs Ahmad Luthfi SH SST MK menyempatkan hadir memimpin jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Magelang hari ini (Selasa, 21/5/24). Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum bersama sejumlah petinggi lainnya.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolda mengatakan, pengungkapan itu merupakan target daftar pencarian orang (DPO) Polresta Magelang. Tersangkanya adalah Ongki Wijaya Saputra (38) karyawan sebuah BUMN. KTP-nya beralamat di Kampung Kwayuhan Rt 06, Rw 08, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, tetapi berdomisili di Dusun Malangan II Rt 30, Rw 13, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Dia ini anggota jaringan antarprovinsi Jawa-Aceh,” jelasnya.

Disebutkan, awalnya polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba yang jumlahnya besar di Jawa Tengah, pada 3 Mei 2024. Tercium, di Magelang ada bandar narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut anggota reserse melakukan penelusuran.

Yogyakarta

Diketahui, ketika itu pelaku ada di wilayah Yogyakarta, kemudian dilakukan pembuntutan.
“Berdasarkan beberapa bukti dan petunjuk, dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan di rumahnya,” katanya.

Dalam satu minggu berhasil diungkap bukti sabu seberat 2,7 kilogram. Diperoleh pengakuan, tersangka melakukan komunikasi dengan bandar besar, tetapi dengan cara jaringan putus. Dalam setiap aksinya menjadi kurir, tersangka mendapat upah Rp 10 juta.

Menurut Kapolda, tersangka mengaku sudah menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram. “Ini baru keterangan sepihak. Akan kami dalami terkait pengakuan tersebut,” katanya.

Rp 5 Miliar

Dari barang bukti sebanyak 2,7 kilogram itu kalau dihitung dampaknya bisa menyelamatkan 13 ribu jiwa manusia. Sementara kalau dikalkulasikan dengan harganya sekitar Rp 5 miliar.

Ditambahkan, Polda Jateng telah berupaya memberantas narkoba melalui beberapa cara. Antara lain membentuk satgas bersih narkoba. Sasarannya pengedar, maupun bandar. Juga sudah ada 75 kampung tangguh bersih narkoba. “Dari masyarakat, untuk masyarakat, oleh masyarakat yang bebas narkoba,” katanya.

Selebihnya dia mengajak warga untuk memerangi narkoba dengan upaya preventif.

Hasil interogasi hari ini, tersangka sudah menjadi kurir sabu sejak 2015. Tersangka mengaku di tahun ini sudah menjadi kurir sabu 25 kilogram. Maka akan ditelisik telah dipasarkan ke mana saja. “Kami akan melakukan penegakan hukum untuk bandar dan pengedar,” tegasnya.

Kooperatif

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Edy Sukamto Nyoto, menambahkan, tersangka bekerjanya tidak hanya di wilayah Magelang. Pengedaran narkobanya tidak hanya di Jateng. Sebelum ditangkap, tersangka ada di wilayah Yogyakarta. “Kami mengikuti dari Yogyakarta,” katanya.

Setelah dibuntuti sampai akhirnya tersangka pulang ke rumah istrinya, di Secang, Kabupaten Magelang. Ketika didatangi polisi, ternyata tersangka sedang memakai sabu.

“Dia kaget. Tetapi ketika ditanya mana barang buktinya, dia kooperatif,” jelasnya.

Tersangka tidak melakukan perlawanan. Malah menunjukkan barang buktinya disimpan di almari.

Dijelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat 10 Mei 2024. “Tapi kami membuntuti sejak dua atau tiga minggu sebelumnya,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia merasa diikat oleh bandar di atasnya. Tersangka memiliki hutang Rp 200 juta kepada bandar. Maka harus mau tetap menjadi kurir.

Setiap berhasil menaruh barang bagi pembeli, dia mendapat upah Rp 10 juta, tetapi dipotong untuk mengangsur hutangnya. Tersangka mengambil sabu dari Jawa Barat.

Eko Priyono