blank
Tri Hutomo

Oleh : Tri Hutomo

Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan dilaksanakan  dalam pemungutan suara pada  Rabu, 27 November 2024

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata tata caranya ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 59 ayat (1), bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

Dengan demikian, partai politik telah mendapat kewenangan penuh sebagai pintu atau bahkan kendaraan bagi tiap-tiap pasangan calon yang akan maju berkompetisi dalam mererebutkan jabatan kepala daerah. Dan tidak ada pilihan lain bagi putra daerah maupun kader partai untuk tidak memakai partai sebagai persyaratan utama untuk maju sebagai calon kepala daerah.

 

Sehingga partai politik sebagai actor yang dipercaya dalam menyaring bakal calon dari tiap-tiap pasangan, harus mempunyai mekanisme internal partai yang selektif dalam melakukan penjaringan bakal calon.

 

Dengan demikian, selain sebagai pintu masuk pasangan calon juga dapat menjadi kendaraan bagi masing – masing calon agar dapat mudah dalam memenuhi segala persyaratan sebagai cakada yang telah ditetapkan undang-undang. Jadi partai mempunyai peranan yang berarti dalam mengantarkan para putra putri daerah dalam memperebutkan kursi kepemimpinan menuju jabatan sebagai kepala daerah.

Dengan adanya otonomi daerah, peran partai politik dalam penjaringan bakal calon pemimpin daerah sering terjadi adanya konflik kepentingan, karena calon yang diusunganya dianggap mampu atau dipaksa untuk bisa mengakomodir kepentingan kelompok yang mengusungnya, sehingga nantinya juga akan melemahkan anggota DPRD sebagai perwakilan parta politik di legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, jika yang menjadi kepala daerah dari kelompok atau golongannya, yang seharusnya jika dilaksanakan tanpa adanya konflik kepentingan akan semakin otonom dan berdaya.

Salah satu contoh fakta yang terjadi, sebagai tempat berkumpulnya para wakil partai politik, DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik terkadang masih banyak diwarnai oleh kepentingan pribadi atau politik, sehingga membuat kinerja DPRD kurang optimal.

Tanggung jawab dalam pengawasan dari fraksi dan parpol terkadang juga membuat kinerja anggota dewan agak lambat, karena hati – hati takut salah. Sementara mencermati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, anggota DPRD Jepara dalam mengelola Konflik kepentingan antara kepentingan pribadi, kepentingan partai politik dan kepentingan publik secara umum dapat dikatakan masih sering terjadi.

Anggota dewan seharusnya mampu mendahulukan kepentingan yang lebih tinggi di atas kepentingan kelompok. Anggota dewan sebagian besar belum mampu mendahulukan kepentingan publik (negara) diatas kepentingan parpol dan kepentingan individu. Pada umumnya mereka masih belum bisa bekerja secara proporsional, hal yang sering terjadi adalah adanya beberapa oknum yang lebih mementingkan kepentingan parpol, golongan atau kelompok yang mendukungnya, absen saat melakukan fungsi pengawasan (kunjungan kerja) karena lokasi/masyarakatnya bukan konstituennya.

Jadi dapat dikatakan dalam proses demokratisasi berbanding lurus dengan partisipasi civil society. Sementara penguatan oligarki berbanding lurus dengan pelemahan civil society. Selama ini sudah terdapat beberapa kajian mengenai kemunduran demokrasi berkaitan dengan partisipasi civil society di bidang pengawasan keberlanjutan lingkungan, maupun perumusan kebijakan public atau dalam proses penjaringan calon kepala daerah yang akan datang.

Kajian dan diskusi ini dirasa perlu dilakukan dalam menyongsong pemerintah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan pilkada serentak untuk memilih pemimpin terbaiknya, untuk mendapatkan pemimpin dengan sudut pandang tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) juga.

Bahwa, penguatan oligarki dapat menyempitkan ruang keterlibatan civil society dalam tata kelola SDA di wilayah Kab. Jepara, sehingga menyebabkan kebijakan tata kelola SDA justru meningkatkan potensi kerusakan lingkungan lebih dalam. Selain itu, represi terhadap civil society yang memperjuangkan tata kelola SDA yang berkelanjutan banyak mengalami ancaman dan kriminalisasi.

Sementara hasil pendalaman data berdasar latar belakang caleg terpilih dan Penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Jepara, pada Kamis (2/5/2024). Konflik kepentingan berpotensi terjadi pada DPRD Kab. Jepara periode 2024-2029. Kurang lebih 50% memiliki latar belakang pengusaha atau berafiliasi dalam corporation .

Ha ini bukan berarti seorang pengusaha atau berafiliasi dalam suatu perusahaan tidak patut untuk menjadi anggota DPR atau dalam mewakili partainya dibatasi berkoalisi untuk mengusung calon kepala daerah, namun yang perlu dicermati adalah sejauh mana peran anggota DPRD yang mewakili partai politiknya tersebut, dapat bebas dari kepentingan pribadinya ketika menjalankan kewenangan yang diembannya untuk masyarakat dalam penjaringan calon kepala daerah.

Mengutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Bentuk konflik kepentingan dalam mewakili partai politik di Legislatif paling tidak dapat dilihat dari tiga kewenangan yang dimiliki oleh DPR, yaitu penganggaran, penyusunan regulasi dan pengawasan. Dimana setiap kewenangan ini berpotensi untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Misalnya saja dalam masa pembahasan anggaran, anggota DPR mengarahkan pembahasan anggaran agar menguntungkan dirinya atau ketika penyusunan kebijakan regulasi yang dahulukan dan disahkan adalah aturan yang lebih menguntungkan kepentingannya kelompoknya ketimbang kemaslahatan rakyat banyak. Bahkan pengawasan yang dilakukan pun menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika entitas yang diperiksa terkait dengan dirinya, teman, keluarga, kelompok pendukung atau pimpinan daerah yang diusungnya.

Dari situ dapat kita cermati bahwa situasi yang sebenarnya dapat memicu terjadinya konflik kepentingan, diantaranya pemilihan calon kepala daerah, rangkap jabatan seorang penyelenggara negara baik di lembaga publik maupun swasta, kepemilikan saham disebuah perusahaan dan afiliasi seorang dengan kelompok lainnya, .

Di Jepara sendiri ada beberapa permasalahan yang terindikasi konflik kepentingan terjadi dan berujung pada lemahnya pengawasan, sehingga berdampak pada banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam perijinan usaha, pengelolaan tata ruang, membuat kebijakan dan pembangunan infrastruktur. Irisan antara kewenangan seseorang sebagai anggota DPR sekaligus pemilik usaha  atau berafiliasi dalam suatu perusahaan yang mengakibatkan konflik kepentingan, yang akhirnya memenangkan kepentingan pribadi, kelompoknya atau corporation ketimbang kepentingan masyarakat luas.

Realita yang terjadi sampai saat ini, aktivitas bisnis anggota DPRD Jepara memiliki potensi konflik kepentingan dengan kewenangan peran mereka sebagai perwakilan partai politiknya dalam mengusung calon kepala daerah. Setidaknya ada beberapa komisi di DPRD Jepara yang rawan potensi konflik kepentingan dengan aktivitas bisnis anggotanya, maupun dalam penjaringan calon kepala daerah. Diantaranya komisi yang membidangi pelayanan sosial,  perdagangan, lingkungan hidup, kebijakan pemerintah, dan komisi yang membidangi tata ruang dan pembangunan infrastruktur.

Di Indonesia sendiri sebenarnya aturan mengenai konflik kepentingan sudah disinggung dalam beberapa regulasi. Undang–Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang anggota DPR yang memiliki konflik kepentingan dalam penentuan keputusan atau pembahasan suatu masalah, harus memberikan pernyataan dan tidak bisa ikut mengambil keputusan.

Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR misalnya, pada bagian kelima tentang keterbukaan dan konflik kepentingan sudah disebutkan bahwa setiap anggota DPR harus mendeklarasikan kepentingan apa saja yang dimilikinya, dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan, serta dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Aturan lainnya dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 12i, disebutkan mengenai larangan konflik kepentingan namun hanya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Namun sepertinya sejumlah aturan tersebut belum mengatur hal–hal apa saja yang harus dilakukan seorang penyelenggara negara, khususnya anggota DPR, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dalam penjaringan calon kepala daerah.

Penulis adalah aktivis tinggal di Jepara