blank
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha (kedua dari kanan menghadap lensa) didampingi 3 komisioner KPU, saat memberikan penjelasan kepada awak media dan pegiat Medsos, tentang tahapan Pemilukada 2024.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, Sabtu (4/5), menyatakan, institusi yang dipimpinnya telah menggelar rapat pleno lagi untuk memproses Caleg jadi yang mengundurkan diri.

”Sudah, itu sudah kami plenokan, setelah kami melakukan klarifikasi ke induk Parpo-nya,” jelas Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha. KPU Wonogiri, menyikapi pengunduran diri tersebut dengan mendasarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 664.

Ada 5 Caleg jadi hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri. Kelima Caleg jadi ini datang dari PDI Perjuangan. Mereka terdiri atas Yukanan Suoriyanto dcan Margono dari Daerah Pemilihan (Dapil)-1, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono dari Dapil-2, Yudhi Sri Cahyono dari Dapil-3 dan Rusdiana dari Dapil-5.

Terkait hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Wonogiri, telah mengajukan penggantinya. Terdiri atas Zhakaria Anan Fachruzi dan Dudie Adytia Kurniawan (Dapil-1), Suprapto (Dapil-2), Indha Retnowati (Dapil-3) dan Yadi (Dapil-5).

Kompensasi

Kasus Caleg menang dalam Pileg tapi kemudian mengundurkan diri ini, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Mereka diibaratkan sebagai pihak yang menang, tapi gagal untuk memilikinya. Ditetapkan sebagai Caleg jadi, tapi tak dapat duduk di kursi DPRD.

Pihak DPC PDI Perjuangan, menyebutkan, sebenarnya ada 6 Caleg yang mengundurkan diri. Terdiri atas 5 Caleg jadi dan seorang Caleg Endri Sulistyowati yang tidak masuk dalam daftar 27 Caleg jadi Anggota DPRD Wonogiri hasil Pemilu 2024.

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Parpol berlambang Kepala Banteng Mocong Putih ini, mengajukan 50 orang Caleg. Berdasarkan perolehan dukungan suara pada Pileg 2024, PDI Perjuangan memperoleh 27 dari kuota 50 kursi di lembaga Legislatif Wonogiri.

Kepada awak media, Wakil Ketua (Bidang Ideologi dan Kaderisasi) DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Martanto, menjelaskan, pengunduruan diri keenam Caleg tersebut berdasarkan Peraturan Partai Nomor: 1 Tahun 2023. Itu berkaitan dengan konsekuensi Komandante Stelsel. DPC PDI Perjuangan Wonogiri, menganut metode atau sistem berbasis gotong royong. Kepada Caleg jadi yang mundur, diberikan kompensasi.
Bambang Pur