Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono saat jumpa pers dengan wartawan. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)


MAGELANG (SUARABARU.ID) –
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang menggratiskan tagihan air bagi pelanggan yang memenuhi kriteria kurang mampu mulai 1 Mei 2024. Kebijakan ini dalam rangka memperingati HUT Ke-45 PDAM Kota Magelang, sekaligus Hari Jadi Ke 1.118 Kota Magelang.

Langkah ini juga sebagai wujud komitmen Pemkot Magelang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses air bersih. Hal ini sejalan dengan semangat Wali Kota Magelang, dr. Mochamad Nur Aziz, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‘’Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih,’’ ujar Direktur PDAM Kota Magelang, Bambang Pulunggono, saat konferensi pers di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (25/4).

Bambang menerangkan, target penerima manfaat program ini sebanyak 1.148 pelanggan. Mereka termasuk golongan Desil 1 yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Nilai totalnya sekitar Rp 30 juta per bulan. Jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, maka pelanggan hanya akan membayar sisanya.

‘’Kebijakan ini berlaku 4 bulan, Mei sampai Agustus 2024, dan setelah itu akan dilakukan evaluasi,’’ katanya.

Masih dalam rangka Hari Jadi Ke-1.118 Kota Magelang, Pemkot Magelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Cuk Harry Purnomo menjelaskan, program ini untuk meringankan beban masyarakat terutama dalam kewajiban membayar pajak. Sehingga ada pengecualian pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Rp 10.000 kebawah.

‘’Artinya, meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan. Kalau masyarakat sudah pegang SPPT nilainya Rp 10.000 ke bawah itu bisa dicek di bank nilainya jadi nol alias gratis,’’ tuturnya.

Pihaknya mencatat ada sekitar 3.617 wajib pajak yang mendapatkan pelayanan program PBB P2 Gratis tahun 2024 ini. (prokompimkotamgl)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang menggratiskan tagihan air bagi pelanggan yang memenuhi kriteria kurang mampu mulai 1 Mei 2024. Kebijakan ini dalam rangka memperingati HUT Ke-45 PDAM Kota Magelang, sekaligus Hari Jadi Ke 1.118 Kota Magelang.

Langkah ini juga sebagai wujud komitmen Pemkot Magelang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses air bersih. Hal ini sejalan dengan semangat Wali Kota Magelang, dr. Mochamad Nur Aziz, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‘’Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih,’’ ujar Direktur PDAM Kota Magelang, Bambang Pulunggono, saat konferensi pers di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (25/4).

Bambang menerangkan, target penerima manfaat program ini sebanyak 1.148 pelanggan. Mereka termasuk golongan Desil 1 yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Nilai totalnya sekitar Rp 30 juta per bulan. Jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, maka pelanggan hanya akan membayar sisanya.

‘’Kebijakan ini berlaku 4 bulan, Mei sampai Agustus 2024, dan setelah itu akan dilakukan evaluasi,’’ katanya.

Masih dalam rangka Hari Jadi Ke-1.118 Kota Magelang, Pemkot Magelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang, Cuk Harry Purnomo menjelaskan, program ini untuk meringankan beban masyarakat terutama dalam kewajiban membayar pajak. Sehingga ada pengecualian pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Rp 10.000 kebawah.

‘’Artinya, meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan. Kalau masyarakat sudah pegang SPPT nilainya Rp 10.000 ke bawah itu bisa dicek di bank nilainya jadi nol alias gratis,’’ tuturnya.

Pihaknya mencatat ada sekitar 3.617 wajib pajak yang mendapatkan pelayanan program PBB P2 Gratis tahun 2024 ini. (prokompimkotamgl)