blank
Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko menginterograsi empat pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (30/3). (Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sempat melalui kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap empat orang tersangka dan menyita 16 paket sabu.

Yang mengejutkan, dua dari empat tersangka pelaku merupakan perempuan. Dengan demikian, untuk kesekian kali Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi Humas Polres  AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers Sabtu (30/3), menerangkan, masing-masing tersangka GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan yang dimaksud SI (23) dan EK (18).

Polisi mengamankan keempat tersangka pada Rabu (28/2) 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, di daerah Kebumen selatan.

Penangkapan keempat tersangka berlangsung dramatis. GA sebagai driver kendaraan sadar dirinya sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.

Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain berjalan kencang dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.

blank
Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu, Sabtu 30/3.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

Pelaku yang ketakutan lantas membuang barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 gram sehingga belu sempat diedarkan. Mereka sengaja membuang barang bukti tersebut guna mengelabui petugas.

Namun aksi para tersangka sia-sia. Komplotan tersebut justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan,”jelas AKP Khusen bersama Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers.

Dari penangkapan tersebut akhirnya terungkap, keempat tersangka juga telah mengkonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah tempat.

Pengakuan tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, keempatnya telah mengonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.

Selanjutnya lokasi kedua, sekitar pukul 05.00 WIB, para tersangka mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, di utara Gombong. Jarak Desa Tanggulangin Klirong di pantai selatan dengan Sempor lumayan jauh.

Kemudian lokasi terakhir, sekitar pukul 12.00 WIB, merela kembali mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.

“Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka, dan lokasinya berpindah-pindah,”ungkap AKP Khusen.

Dari kasus tersebut polisi menjerat  tersangka GA dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009

Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabagops Kompol Setiyoko mengimbau kepada masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Menurut Kabagops, peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga penting diterapkan.

“Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba, dampaknya sangat merugikan,”tegas Kompol Setiyoko.

Komper Wardopo