JEPARA (SUARABARU.ID) – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, anggota KAWALI Jepara kembali melanjutkan sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (26/3/2024) sore hingga malam. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari penasehat hukum.
Kepada wartawan Tri Hutomo, Sekretaris KAWALI Jawa Tengah menyatakan bahwa rekam jejak Daniel Tangkilisan yang konsisten turut memperjuangkan dan berkontribusi pelestarian lingkungan hidup, budaya, pariwisata di Karimunjawa tidak layak diperlakukan oleh sekelompok or ang yang punyakepentingan akan keberadaan tambak illegal dengan mengatasnamakan masyarakat Karimunjawa.
Secara kronologis ia menjabarkan latar belakang Daniel Tangkilisan memposting video pencemaran di Pantai Cemara, Karimunjawa adalah merupakan bagian dari tugas terdakwa sebagai Kepala Departeman IT dan Propaganda di KAWALI, untuk mengedukasi dan mengingatkan warga dan pemangku kepentingan melalui kritik pembiaran kerusakan. Tujuanny agar menjadi perhatian publik.
“Karena itu seharusnya kita harus melihat secara utuh permasalahan ini, jangan sepotong-sepotong bahkan ada kecenderungan menutupi fakta adanya dampak kegiatan usaha tambak illegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Karimunjawa, yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, perekonomian, sosial, budaya masyarakat bahkan memunculkan permasalahan hukum,” terangnya
Penyebutan “Masyarakat Otak Udang” dalam kolom komentar tidak secara khusus bicara mengenai Masyarakat Karimunjawa dan Kemujan. “Tapi sebuah kritikan, yang artinya ketika terjadi pencemaran, penyebabnya bukan hanya dari lingkungan tersebut saja, tapi juga dari pemangku kebijakan yang bebal dan melakukan pembiaran,” papar Tri Hutomo
Sebab aturannya telah jelas ada, perangkat penegaknya sudah ada, tapi tidak ada tindakan yang konkrit dalam penegakan Undang-undang. Karena seharusnya tambak udang illegal ini ditutup dan dilakukan pemulihan terhadap alam Karimunjawa.
Pencemaran Pantai Cemara pada bulan Oktober 2022 yang karena viral, kemudian DLH Kab. Jepara dan petambak melakukan bersih – bersih Pantai Cemara pada tanggal 3 November 2022. Kemudian kondisi pantai yang kembali kotor dan tercemar di posting Sdr. Daniel melalui media Facebook miliknya tanggal 12 November 2022.
“Latar belakang ini menjadi fakta bahwa terdakwa Daniel F.M Tangkilisan dalam hal ini tidak memiliki mens rea atau guilty of mind” atau “vicious will” atau “niatan buruk” atau kesengajaan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya mens rea atau guilty of mind” atau “vicious will” atau “niatan buruk”, motif dari Terdakwa untuk membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut atau mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian dan/atau permusuhan,” urainya
KAWALI dalam melihat perkara No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa ini merupakan produk pabrikasi perkara. Karena dari proses awal tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya.
Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, karena ada yang merasa terancam akhirnya dipoles sedemikian rupa, sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran UU ITE. Daniel Tangkilisan (Terdakwa) yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal. Diplintir seakan-akan menghina Masyarakat tertentu, ketentuan ANTI SLAPP sebagai perlindungan terhadap aktivis lingkungan Pasal 66 UU PPLH No. 32 2009 tidak diterapkan di awal proses persidangan.
Terkuak fakta di persidangan bahwa Daniel dilaporkan oleh pelapor Ridwan mengatas namakan Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), setelah konsultasi ke Polsek Karimunjawa dan Polres Jepara. Kemudian membentuk PMKB yang diajukan legalnya ke Kementerian Hukum dan HAM oleh Notaris, kemudian mendapatkan pengesahan pada tanggal 6 Februari 2023 dengan Nomor : AHU 0000774. AH 01 07 Tahun 2023. Kemudian pada Tanggal 8 Februari 2024 Ridwan membuat laporan ke Satreskrim Polres Jepara dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – undang ITE .
“Pada tanggal yang sama Satreskrim Polres Jepara mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan serta mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, Nomor : B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023. Bahkan kami menyimpan arsip yang disitu tertulis Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 8 Februari 2023,” ujarnya
Jadi disini menurut Tri Utomo bisa kita lihat secara gamblang mens rea dalam perkara ini dan terbentuknya Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), adalah untuk melaporkan Daniel yang notabene adalah orang yang ikut berkonstribusi pada kemajuan sektor Pariwisata Karimunjawa dan sejarah budaya Jepara.
Tri Hutomo juga melihat Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dan mengajukan tuntutan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, serta fakta – fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Analisa dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tidak disusun berdasarkan fakta persidangan.
Mensikapi kejanggalan-kejanggalan dari awal, sampai proses sidang saat ini, KAWALI Jawa Tengah akan mengirim catatan-catatan dan kronologi utuh kepada pengawas tiga instansi (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), supaya bisa membuka mens rea dan fakta pokok perkara jangan sampai kabur oleh peran oknum-oknum perusak penegakan keadilan bagi masyarakat. “Apalagi saat ini KLHK sudah menetapkan 4 orang Petambak sebagai tersangka pencemaran lingkungan,” pungkasnya
Hadepe