blank
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah

JEPARA (SUARABARU.ID) – Walapun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, yang menyidangkan perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan untuk membacakan pendapat Komnas HAM dalam persidangan Kamis (14/3-2024) , komisioner Komnas HAM Anis Hidayah akhirnya diijinkan membacakan pendapat dalam ruang persidangan, setelah sidang diskors. Sedangkan pendapat Komnas HAM tersebut akan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara

Tanpa mengintervensi kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim untuk :

Pertama, Melakukan pemeriksaan dan proses persidangan secara transparan, independen, adil, tepat waktu, serta menerapkan keahlian hakim bersertifikasi lingkungan hidup, baik dalam proses pemeriksaan, pertiimbangan serta memutus perkara.

blank
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat membacakan pendapat Komnas HAM terkait perkara Daniel, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa

Kedua, menerapkan asas transitoir sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, baik bagi JPU dalam memberikan dakwaan maupun bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Ketiga, Komnas HAM menilai terdapat indikasi SLAPP di dalam perkara persidangan Daniel Frits Maurits Tangkilisan sehingga Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim untuk menggunakan mekanisme perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Keempat, Komnas HAM meminta agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur yang mengandung arti bahwa tidak ada seorangpun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya sehingga kebebasan berpikir bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi, kecuali apabila kebebasan tersebut sudah menunjuk langsung kepada pribadi yang dikritisi, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ITE yang didakwakan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Kelima, mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi dan mewujudkan keadilan melalui pengambilan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi kelompok rentan dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa

Hadepe