blank
Dua tersangka yang mempromosikan judol saat di hadapan Polres Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Dunia digital saat ini sudah semakin bebas. Peluang untuk mendapatkan cuan terbuka lebar. Iming-iming bisnis haram pun semakin banyak, salah satunya dengan cara mempromosikan situs judol alias judi online.

Belum lama ini sepasang kekasih di Kabupaten Jepara kedapatan mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Mengetahui hal itu, jajaran Polres Jepara langsung bertindak cepat untuk menyelidiki modus operandi dari tindak kejahatan tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (31/12/2024) pihaknya telah mengamankan  sepasang kekasih berinisial DY (29) warga Gerobogan, dan kekasihnya AS (24) warga Kudus. Modus yang dilakukan oleh pasangan tersebut adalah mempromosikan situs judi oline di akun instagram milik mereka.

“Kami melakukan penyelidikan, setelah mengetahui ada akun di instagram yang aktif mempromosikan judi online dengan cara memposting screeshot akun admin judi online yang berisi testimoni, dan tersangka rutin memposting sehari dua kali”, kata Kapolres saat jumpa pers di hadapan media.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui akun instagram tersebut milik DY dan AS. Kemudian petugas dari Polres Jepara segera bertindak dan menangkap pelaku di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara pada Senin, (4/11/2024) lalu.

Terungkap bahwa sepasang kekasih tersebut telah mempromosikan situs judi online satu tahun yang lalu dengan mendapatkan bayaran sebesar 450 ribu-500 ribu per 15 hari. Di antara situs-situs judi onlne yang dipromosikan tersangka adalah Indosultan88, Jejuslot, Akaislot, BVBMAXWIN98.COM, Judi Poso Slot.

Tersangka dikenai pasal 5 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana 10 Tahun dan atau denda 10 Milyar.

ua