blank
Kapolresta Magelang menginterogasi salah satu tersangka, Rabu (28/2/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sat Narkoba Polresta Magelang berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras yang masuk daftar G berupa pil Yarindo atau dikenal dengan sebutan pil Sapi. Pil tersebut membeli dari Jakarta dan diedarkan di wilayah Magelang.

Barang bukti yang ditemukan berupa 22 botol pil Sapi berisi 21.800 butir, dua plastik transparan berisi pil bundar berawrna kuning berlogo DMP-NOVA dengan total 2.000 butir, 50 lembar obat Trihexyphenidil  dengan total 500 butir. Selain itu 150 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau, Tramadol, dengan total 1.500 butir.

“Jumlah barang bukti tempat kejadian di Magelang sebanyak 5.800 butir dan TKP Jakarta sebanyak 20.000 butir, sehingga total sebanyak 25.800 butir obat keras,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat jumpa pers, Rabu (28/2/24).

Selebihnya dijelaskan, modusnya, tersangka berinisial YTP warga
Desa Tamanagung Muntilan, Kabupaten Magelang dan EPP warga Desa Wanurejo, Borobudur, Kabupaten Magelang, menjual pil Yarindo di wilayah Kabupaten Magelang dengan harga per botol berisi 1.000  butir dengan harga Rp 1,2 juta. Kedua tersangka membeli dari tersangka GSPB warga Desa Sumber, Dukun, Kabupaten Magelang dengan harga per botol Rp 600 ribu. Sedangkan tersangka GSPB membeli dari tersangka RR warga Jalan Cipinang Pulo Maja, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Kota, Jakarta Timur, dengan harga Rp 500 ribu/botol.

Menurut Kapolresta, pada hari Senin (19 Februari 2024) sekitar pukul 18.30, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menangkap YTP dan EPP di rumah YTP Dusun Nglawisan, Desa Tamanagung,  Muntilan, Kabupaten Magelang. Dengan barang bukti pil Sapi sebanyak enam botol berisi 5.800 butir yang didapat dari GSPB warga Jakarta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jakarta, pada Kamis (22 Februari 2024) berhasil menangkap GSPB dan RR dengan barang bukti dari RR sebanyak 16 botol pil Yarindo/pil Sapi dengan total 16.000  butir, dua plastik transparan berisi pil bundar berawarna kuning berlogo DMP-NOVA dengan total 2.000 butir, 50 lima puluh lembar obat Trihexyphenidil  dengan total 500 butir dan 150 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau atau Tramadol dengan total 1.500 butir.

Menurut Kombes Mustofa, para tersangka akan dijerat melanggar
Pasal 435 junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni setiap orang yang turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Subsider Pasal 436 Ayat (2) junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi turut serta melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta,” tuturnya.

Eko Priyono