Tangkapan layar video warga, di tempat kejadian pembegalan payudara di depan Kos, Jalan Raya Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat pagi, pukul 07.30 WIB (23/2/2024). Foto Dok

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelaku begal payudara dengan korban mahasiswi, yang terjadi di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, diamankan polisi, Sabtu malam ((24/02/2024).

Pelaku ternyata masih berstatus pelajar namun tindakannya sangat meresahkan warga. Tersangka ternyata masih di bawah umur, yang baru berusia 14 tahun diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.

AM (14), diduga melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap FZN (20), seorang mahasiswi yang saat kejadian sedang berjalan kaki hendak berangkat kuliah.

Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo, melalui Kanitreskrim IPTU Endro Soegijarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku begal payudara, yang terjadi di depan Kos, Jalan Raya Banaran,  Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat pagi, pukul 07.30 WIB (23/2/2024).

“Awalnya pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.15 WIB, korban berangkat kuliah berjalan kaki. Kemudian sekira jam 07.30 wib saat korban lewat depan tempat Kos Wisma AROA, melihat pelaku menghampiri dan memanggil korban dan seketika pelaku memegang payudara korban,” terang Iptu Endro Soegijarto, Minggu (25/2/2024).

Kemudian korban berteriak minta tolong dan pelaku langsung dengan cepat melarikan diri, kemudian lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpati.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati langsung melakukan penyelidikan. Berbekal bukti digital CCTV, dengan dibantu oleh Linmas dan warga sekitar lokasi kejadian, diketahui jika terduga pelaku adalah seorang laki-laki.

“Setelah yakin keberadaan terduga pelaku, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dapat diamankan dan mengakui perbuatannya,” terang IPTU Endro.

Selanjutnya, saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

Absa