blank
Daniel usai ikuti sidang

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang Daniel dan penasehat hukumnya, JPU menganggap bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, jelas termasuk unsur-unsur yang didakwakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya, S.H., dalam tanggapannya yang dibacakan bergantian, Kamis (22/2-2024) dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Hadir juga Daniel bersama tim penesehat hukumnya.

Dalam tanggapannya Penuntut Umum umum menjelaskan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM- 05/JPARA/Eku 2/01/2024 telah menguraikan secara jelas dan lengkap sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Penuntut Umum berpendapat bahwa niat jahat Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan sudah tergambar dengan tulisan/komentar Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menuliskan “masyarakat otak udang ” secara berulang dan akhirnya Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan juga telah menulis dalam akun Facebook nya dengan kalimat, sebagai berikut: “Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan. Mereka ga sadar sumber pencaharian dan diri mereka sendiri sedang dipangan. Deloki akibatnya ga lama lagi.
Padahal kata demi kata dalam kalimat tersebut menurut penuntut umum jelas yang menjadi poin penting dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah didakwakan kepada Terdakwa dan pada kesempatan sebelumnya.

Penuntut Umum menolak secara tegas mengenai dalil-dalil yang mengarahkan bahwa seolah-olah telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa Daniel Frits Maurit Tangkilisan karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penuntut Umum dalam memproses hukum serta mendakwa Terdakwa Daniel Frits Maurit Tangkilisan ke depan persidangan adalah murni proses penegakan hukum yang independen dan bebas dari intervensi pihak manapun serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukanlah sebuah bentuk Kriminalisasi.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Daniel Frits Maurit Tangkilisan sebagaimana telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu perbuatan pelanggaran atas ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena itu Penuntut Umum juga menegaskan, proses hukum terhadap Terdakwa adalah murni penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bukanlah suatu bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP) sebagaimana telah diatur di dalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila dikaitkan dengan dalil Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan Terdakwa dilindungi oleh ketentuan pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, maka kami selaku Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Dakwaan, tidak ada kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (Anti-SLAPP).

Kemudian merujuk pada ketentuan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada BAB VI Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup (ANTI-SLAPP) pada angka 2 dan angka 3 disebutkan bahwa “Perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan tidak secara melawan hukum dan iktikad baik dalam rangka pemenuhan akses atas informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi huk atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Bahwa kami selaku Penuntut Umum sangatlah meragukan terkait perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dapat dikategorikan masuk ke dalam ranah perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (Anti-SLAPP)

Sebab perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan adalah murni sebagai pelanggaran atas ketentuan peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan oleh Terdakwa secara melawan hukum, sehingga tidak masuk dalam ranah kategori ANTI-SLAPP.

Bahwa perbuatan Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dengan tidak mengindahkan atau telah mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Berdasarkan pendapat-pendapat dan kesimpulan sebagaimana tersebut diatas, kami selaku Penuntut Umum memohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan keputusan menolak keberatan-keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum dan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan untuk seluruhnya, serta menyatakan menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa dan penesehat hukum, ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H menyatakan bahwa agenda selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah menanggapi dalil masing – masing dalam rangka memberikan keputusan atau keputusan sela. Sedang sidang akan diagendaakan Selasa 27 Februari 2024, pukul 09.00 WIB

Hadepe