blank
Daniel sesaat usai jalani persidangan sebelum dibawa kembali kerutan dengan tangan terborgol

JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping bantahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menceriterakan secara tertulis apa yang sudah dilakukan di Karimunjawa sejak tahun 2010, Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) juga telah menyampaikan Nota Keberatan di depan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sedangkan Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H. Sedang berlangsung Selasa tanggal 20 Februari 2024

Kuasa Hukum Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) Muhnur, S.H., M.H., Imam Subiyanto, S.H., M.H, Sriyati, S.H., M.H., Ahmad Syaefudin, S.H., Arif Fakhruddin SH dan Pradento Bayu Putra S.H dalam Nota Pembelaan yang dibaca bergantian mengungkapkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas Daniel Tangkilisan harusnya tidak terjadi Jaksa menerapkan hukum dengan benar yang berlaku saat ini.

Menurut tim penasehat hukum Daniel, apa yang ditulis klien nya merupakan ungkapan tulus perjuangannya membela lingkungan yang terancam. Sebagai warga Karimunjawa ia gusar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Taman Nasional dan Cagar Biosfer Dunia itu terancam kerusakannya oleh tambak udang ilegal.

Karena itu Daniel berusaha untuk membela hak-haknya (terutama hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat) dari gangguan kerusakan dan pencemaran akibat dampak pengusahaan tambak. Daniel Tangkilisan telah berusaha membela hak-haknya lewat suara dan pendapat yang disampaikan olehnya melalui kanal media sosial (dalam hal ini facebook).

blank
Daniel bersama ibu dan ayahnya yang datang untuk memberikan dukungan

Kanal media sosial dipilih oleh Daniel untuk memperjuangkan hak-nya dikarenakan tingkat keterjangkauan dan pengaruh yang cukup cepat terkait dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Karimunjawa.

Penasehat hukum Daniel juga menyatakan bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan didasarkan pada ketentuan hukum yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H, menyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Karena itu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan jaminan yang jamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD) sekaligus menempatkan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak atas lingkungan hidup juga diakui dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH) menaruh perhatian terhadap “akses” bagi tercapainya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 menyatakan: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

blank
Ayah Daniel ketika berada di tengah aksi para aktivis yang menuntut pembebasan anaknya

Juga Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melindungi pejuang lingkungan hidup menganut sistem hukum “ANTI SLAPP”.

Anti SLAPP merupakan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, gugatan SLAPP dapat berupa gugatan balik (gugatan rekonvensi), gugatan biasa atau berupa pelaporan telah melakukan tindak pidana bagi pejuang lingkungan hidup

Penasehat hukum juga berpendapat Penuntut Umum seharusnya turut berperan dalam melindungi orang yang berpartisipasi publik dengan mengoptimalkan pra-penuntutan. Sehingga proses kasus ini tidak harusnya terjadi bila Penuntut Umum memperhatikan fase pra-penuntutan ini. Sebab berdasarkan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 mewajibkan kepada penuntut umum untuk mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik dengan memastikan kelengkapan formil dan kelengkapan materiel.

Kuasa hukum Daniel juga berpendapat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepada Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan tidak terang dan tidak dapat diterima. Ada sejumlah alasan yang disampaikan, diantaranya:
Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam bentuk dakwaan. Karena itu Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;

Disamping itu uraian yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaan tidak jelas dan informasi yang diuraikan serta tidak memuat apa maksud dan unsur niat jahat dari terdakwa. Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan lebih lanjut kategori dari individu atau kelompok dalam Masyarakat dalam unsur pasal 28 ayat (2) “berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);

blank
Ibu Daniel tengah memberikan orasi ditengah aksi didamping Yaswin, Bang Jack, Tri Hutomo dan Nano Warsono

Sementara dalam Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, khususnya dalam pedoman penafsiran Pasal 28 Ayat 2 poin (b) juga memberikan pedoman bawah muatan tersebut harus bermakna “mengajak atau mensyiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian

Dalam SKB Pedoman UU ITE, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE poin (d) juga memandatkan bahwa Aparat Penegak Hukum harus bisa membuktikan adanya motif membangkitkan rasa kebencian yang ditandai dengan adanya muatan “mengajak, mempengaruhi, menggerakan masyarakat, menghasut/mengadu domba

Bahwa dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, dinyatakan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Karena itu seharusnya dalam membuktikan unsur “penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut penuntut umum merujuk pada unsur-unsur dalam KUHP, bukan justru hanya menafsirkan secara bahasa kalimat-kalimat yang dimuat dalam unggahan;

Bahwa ketentuan Pasal 66 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 menyiratkan dengan tegas mengenai hak imunitas bagi masyarakat dan aktivis lingkungan hidup. Bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata. Sekaligus Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap upaya-upaya kriminalisasi yang terjadi dalam kasus lingkungan hidup terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kuasa hukum Daniel dalam eksepsinya juga menilai kasus ini Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum hanya melihat potongan kecil dari semua aktifitas Sdr Daniel Tangkilisan, potongan ini di framing sedemikian rupa sehingga seolah telah terjadi peristiwa pidana yang dilakukan oleh Daniel Tangkilisan.

Bahwa kutipan dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah framing, mengambil sebagian kecil dari keluhan, protes tuntutan Daniel Tangkisan yang disampaikannya melalui akun media sosial facebook. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja mengesampingkan fakta apa yang dilakukan atau disampaikan oleh Daniel Tangkilisan merupakan aspirasi warga masyarakat atas ancaman kondisi lingkungan hidup di karimun jawa.

Kuasa hukum Daniel juga menyebut laporan terhadap kliennya merupakan wujud serangan balik atas semua keluhan, protes yang dia sampaikan baik melalui sosial media maupun melalui aksi-aksi pelestarian lingkungan di pulau Karimun jawa
Dari fakta diatas jelas terlihat bahwa Sdr Daniel Tangkilisan menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Atas fakta-fakta yang diajukan kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus: (1) Menerima seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan; (2) Menyatakan Sdr Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan tindakannya merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana;

Juga menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-05/JPARA /Eku.2/01/2024 Tidak Dapat Diterima karena ini merupakan Perkara yang Tidak Layak Diadili (SLAPP/Serangan terhadap Pejuang Lingkungan); serta menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-05/JPARA /Eku.2/01/2024 Tidak Dapat Diterima karena surat dakwaan tidak terang/kabur (obscuur libel);

Disamping itu kuasa hukumDanirel juga memohopn hakim untuk membebaskan dan menghentikan segala upaya penuntutan terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas segala perbuatan perjuangan menuntut hak atas lingkungan hidup yang sehat;

Juga memohon kepada hakim untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam keadaan semula serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan tindakan hukum atas dugaan pencemaran dan/atau kerusakan yang terjadi di Pulau Karimunjawa.

Hadepe