“Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat, termasuk Kota Pekalongan potensinya sangat banyak, misalnya yang sudah tercatat sebagai Indikasi Geografis ada Batik Pekalongan,” papar Tejo.
“Selain itu, kami mencatat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, ada Potensi Indikasi geografis sebanyak 21, kemudian Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 121, Pengetahuan Tradisional sebanyak 33 dan Sumber daya Genetik sebanyak 22. ” Ini semua merupakan potensi Kekayaan Intelektual yang harus kita lindungi bersama,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Kakanwil juga menjelaskan urgensi dari pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Menurut pendapat saya sangat penting, perlu, bahkan harus. Karena bukan hanya mengangkat perekonomian ternyata ini menjadi bagian dari sejarah, ini adalah identitas,” sambungnya.
“Tidak hanya melindungi, tapi juga untuk melestarikan, dan untuk mengembangkan Kekayaan Intelektual juga berdampak pada ketahanan nasional, tambahnya.
Dengan dicatatkannya Kekayaan Intelektual Komunal, kata Tejo, dapat mengantisipasi terjadinya eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.