WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dalam pemeriksaan terungkap, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, H (49), mendapatkan ganja dari cara membelinya secara online. Yakni melalui transaksi lewat pembayaran transfer, ganja yang dipesan kemudian diterima lewat jasa pengiriman paket.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Senin (12/2), menjelaskan, tersangka H ditangkap saat keluar dari salah sebuah Kantor Jasa Ekspedisi pengiriman paket, di Jalan Raya RM Said, Lingkungan Brumbung, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Penjelasan Kapolres ini, disampaikan dalam acara konferensi pers yang digelar Senin sore (12/2). Disamping menjelaskan kasus ganja, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tabrak lari.
Ikut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Heru Sanusi, Kasat Narkoba AKP Subroto, Kasat Lantas AKP Edi Prasetyo dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Ikut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Wonogiri, diantaranya adalah Kompol Dr Krisyanto, Kompol Marwanto, AKP Sumarman, AKP Setiyono.
Kata Kapolres, petugas tidak mengira bahwa tersangka H ternyata menjabat sebagai Ketua PPK Wonogiri Kota. Penangkapan tersangka dilakukan Jumat (9/2) Pukul 11.00, fokus pada kasus penyalahgunaan narkoti. Ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Bripka Adwan Wibowo.
Penangkapan dilakukan, setelah jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto, menerima informasi tentang adanya transaksi ganja yang dimaksud. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ganja dengan berat kotor 107,99 gram, satu paket yang berisi ganja dengan berat kotor 5,83 gram.
Positif
Juga diamankan barang bukti berupa satu pack kertas rolling paper merk Gizeh, satu buah sleeping bag warna hijau merk Venturis, satu plastik packing ekspedisi warna hitam, dengan alamat penerima atas nama tersangka di Jalan Durian, Giripurwo, Wonogiri.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa masing-masing satu buah ponsel dan satu unit mobil Avanza berplat nomor AD 1040 VA beserta STNK-nya. ”Hasil tes urine tersangka positif,” jelas Kapolres.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, tersangka H, memberikan pengakuan, ganja tersebut dibeli untuk pengobatan atas penyakit yang dia derita sejak Tahun 2019. Yakni menderita mudah emosi, sulit tidur, menjadikan suaranya bindheng (sengau).
Kata H, pembelian ganja telah dilakukan sejak Akhir Tahun 2022 lalu. Setidak-tidaknya telah empat kali melakukan pembelian. Yakni pada Bulan April dan Agustus Tahun 2023, berikut pada Bulan Januari dan Februari 2024.
”Harganya Rp 1 juta untuk setiap berat 100 gram,” jelas tersangka H. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 12 Agustus 1975 ini, mengatakan, manakala mengunsumsi ganja, badannya menjadi terasa enak, nyaman dan dapat tidur.
Bambang Pur