Seorang anggota Tim Sparta tengah m,eminta keterangan tersangka Tipiring peserta  Pesta Miras di Balong Solo. (dok/ Resta Ska).

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta  Polresta Surakarta  mengamankan CGS (20) asal Jebres Solo dan SEP (19) dari Baki Sukoharjo terkait penggunaan minuman keras (miras).

Mereka diamankan tim yang melakukan penertiban dan  membubarkan pesta miras di Balong Sudiroprajan Jebres kota Surakarta yang diikuti belasan peserta . Selain menangkap keduanya.

Tim Sat Samapta juga menyita satu botol ukuran 600ml yang diduga sebagai tempat ciu.

“Tindakan mengamankan CGS (20) dan SEP (19) karena keduanya kedapatan mengikuti pesta miras yang berlangsung jam 02.15 WIB dinihari tadi  di Balong Sudiroprajan Jebres Solo, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Senin (12/2).

Penangkapanterhadap dua tersangka perkara Tipiring, lanjut  Kasat Samapta, berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah dan mendapat informasi dari Call Center.

Informasi yang masuk menyebutkan sekumpulan anak muda di Balong Sudiroprajan sedang pesta miras dengan diiringi alat musik gitar dan bernyayi. Bebekal informasi dari Call Center, Tim Sparta menuju lokasi.

Setibanya di tempat tujuan di dapati sekumpulan orang yang sedang pesta miras. Tak hanya itu, mereka juga bernyanyi diiringi suara keras dari alat musik yang dimainkan.

Mengetahui kehadiran Tim Sparta belasan peserta mengambil tindakan melarikan diri. Di sisi lain Tim Sparta Polresta dengan sigap melakukan pengejaran.

Hasilnya dua peserta pesta miras berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Surakarta. Dari hasil interogasi diketahui, peserta pesta miras jumlahnya cukup banyak berkisar belasan  orang.

“Selanjutnya CGS dan SEP berikut barang bukti botol kosong bekasi berisi ciu berukuran 600 ml yang ditemukan di lokasi dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” jelasnya.

 

Pada kesempatan berbeda Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK, MH, MSi mengimbau warga Surakarta hendaknya menginformasikan atau melapor ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau pun ke no pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi. Laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti secara cepat.

Bagus Adji