blank
SOSIALISASI - Komisioner KPU Batang, Khikmatun, tengah menerangkan proses pencoblosan saat sosialisasi di depan warga binaan Lapas Batang. (Foto: Istimewa)

BATANG (SUARABARU.ID) – Sebagai upaya pemerataan pemahaman proses pencoblosan dan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi Pemilu di Aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Batang, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang terkait proses pemungutan suara, 14 Februari mendatang. Di Lapas tersebut ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 dan TPS 02 dengan jumlah WBP 368 orang yang nantinya dapat memilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU Batang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Khikmatun mengatakan, warga binaan menjadi kelompok khusus yang mendapat perhatian lebih dalam Pemilu 2024.

“Sebab, mereka akan menggunakan hak suaranya di lapas khusus, yang ditempatkan di dalam Lapas Kelas IIB Kabupaten Batang. Sosialisasi ini bertujuan agar WBP memahami teknis dan tata cara pemungutan suara. Pihaknya juga menunjukkan satu persatu surat suara dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Tetapi nanti yang akan diberikan edukasi dan memberitahu calon-calonnya hanya presiden dan wakil presiden serta DPD. “Sisa lainnya tidak, karena warga binaan disini tidak hanya berasal dari Kabupaten Batang saja tapi banyak yang dari luar daerah. Namun demikian, pemberian surat suara ini akan disesuaikan dengan domisili warga binaan. Jika yang berasal dari luar daerah dalam provinsi maka akan mendapat empat jenis surat suara, kecuali surat suara DPRD Kabupaten Batang,” terangnya.

Dalam kesempatan ini juga memperkenalkan Lima surat suara mulai dari surat suara pemilihan presiden yang berwarna abu-abu, DPR-RI berwarna kuning, DPD-RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten Batang berwarna hijau.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo mengatakan, hari ini merupakan agenda yang sudah ditunggu bagi warga binaan lapas untuk bisa memilih dalam pemilu 2024. “Pada pemilu 2024, tidak ada batasan waktu hukuman bagi narapidana yang ingin memilih, kecuali bagi narapidana anak,” ujar dia.

Ia berharap, warga binaan kami bisa berpartisipasi memberikan hak pilihnya sebagai warga Negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

Nur Muktiadi