blank
Perwakilan Forum PTT Transport SD/SMP di Kabupaten Pacitan, Jatim, wadul tentang kejelasan nasib dan kenaikan insentif langsung ke Bupati.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Puluhan perwakilan dari Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Transport di jenjang pendidikan SD/SMP Kabupaten Pacitan, mendatangi Kantor Bupati Pacitan. Ini dilakukan untuk wadul (menyampaikan masukan) terkait dengan kejelasan nasib dan minta kenaikan honor insentif.

Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, kehadiran para tenaga administrasi dari berbagai satuan kerja tersebut, mengadukan tentang kejelasan nasib dan status mereka kepada orang nomor satu di Pacitan.

Kedatangan rombongan Forum PTT Transport SD/SMP diterima langsung Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di ruang rapat. Turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho bersama Asisten Administrasi Umum, Deni Cahyantoro, Kepala Dinas Pendidikan, Budiyanto, serta Kepala BKPSDM, Rudi Haryanto.

Kepada Bupati, Ketua Forum PTT Transport SD/SMP Kabupaten Pacitan, Tamsir, menyampaikan, jumlah PTT Transport yang ada saat ini sebanyak 64 orang. Mereka rata-rata telah mengabdi di satuan kerja masing-masing selama 18 hingga 22 tahun.

Selama ini, mereka bertahan dengan insentif atau honor transport sebesar Rp150 ribu per bulan per orang. Untuk itu, mereka minta Pemerintah Daerah (Pemda) Pacitan dapat menaikan honor mereka agar tidak sekecil itu.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan nasib apakah PTT Tansport ada harapan untuk diangkat menjadi P3K atau CPNS. ”Jika ada kesempatan, mohon untuk diprioritaskan,” tandas Tamsir.

Tidak Masuk

Forum PTT Transport memohon kepada Bupati, agar bisa masuk Formasi P3K. Karena selama ini tidak bisa, sebab dianggap tidak masuk sistem.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji akan mengupayakan. Hanya saja, tandas Bupati, kemampuan Pemerintah Daerah ada batasnya. Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan kewenangan.

Khusus masalah insentif, Mas Aji (panggilan akrab Bupati Pacitan), memastikan naik. Sedangkan terkait P3K atau CPNS, Pemda tidak memiliki kewenangan, karena kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.

”Insya Allah untuk honorĀ akan naik menjadi Rp 300 ribu di Tahun 2024, nanti melaluiĀ Anggaran Perubahan,” kata Bupati.

Meski kenaikannya belum signifikan, namun Mas Aji berharap ke depan insentif bisa naik bertahap. Ini karena Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kemampuan anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada mereka yang meskipun dalam keterbatasan, selama ini telah melakukan pengabdian sebagai PTT.
Bambang Pur