JEPARA ( SUARABARU. ID) – Terus bergulirnya kasus UU ITE yang menyeret Daniel Frits Maurist Tangkilisan aktivis lingkungan Karimunjawa yang kini di tahan Kejaksaan Negeri Jepara usai diserahkan oleh Polres Jepara mendapatkan tanggapan Dr Djoko T Purnomo, seorang pensiunan PNS dan aktivis yang tinggal di Jepara dalam wawancara khusus dengan SUARABARU.ID Rabu (31/1-2024) menanggapi rencana persidangan Daniel yang akan dimulai Kamis (1/1-2024).
Menurut Dr Djoko T Purnomo, penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak jarang berbenturan dengan aktivitas pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Karena itu diperlukan penguatan pengaturan tentang pelindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” ujarnya
Terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi Daniel Frits Maurist Tangkilisan, Djoko T Purnomo menilai jaksa telah mengabaikan Pedoman Kejaksaan No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Djoko T Purnomo menmgungkapkan, perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah perbuatan-perbuatan dalam bentuk antara lain, pernyataan pendapat lisan dan tulisan di ruang publik atau privat serta upaya litigasi yang dilakukan setiap orang, organisasi lingkungan hidup, atau organisasi masyarakat dengan cara yang sesuai dengan hukum perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu dalam menangani perkara Daniel Frits Maurist Tangkilisan, yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup Karimunjawa, seyogyanya Jaksa berpedoman dengan pedoman Kejaksaan no 8 tahun 2022 Bab VI yang mengatur mengenai Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participationb(Anti-SLAPP).
Anti SLAPP menurut Djoko T Purnomo telah memberikan panduan bagi para Jaksa, untuk: 1) memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan (dominus litis Jaksa); 2) tidak menuntut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2); 3) menuntut lepas (onslag van recht vervolging); para tersangka/terdakwa yang dituntut karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (vide Ps. 66 UU PPLH)
Dalam Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini menurut Djoko T Purnomo juga memuat beberapa pengaturan yang amat penting. “Misalnya, pedoman ini mendorong penguatan forum koordinasi penegakan hukum terpadu (vide Ps. 95 ayat (1) UU PPLH) dalam proses penanganan perkara pidana tindak pidana lingkungan hidup, yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berhubungan dengan pidana tambahan pemulihan fungsi lingkungan hidup,” terangnya
Ia menjelaskan, terkait koordinasi dalam rangka penegakan hukum terpadu (vide Pasal 95 ayat (1) UU PPLH), harus dimaknai bahwa pelaksanaannya dilakukan tanpa mengurangi kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara *_(dominus litis))
Sedangkan dalam rangka melaksanakan penuntutan jaksa terhadap perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan secara melawan hukum, perbuatan dimaksud dapat mempunyai pembenaran yang layak jika: a. tidak ada alternatif atau pilihan tindakan yang lain selain tindakan yang melawan hukum (asas subsidiaritas); dan b. dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau memenuhi kewajiban hukum yang lebih penting (asas proporsionalitas).
Oleh sebab itu menurut Djoko T Purnomo, Jaksa seharusnya menuntut lepas Daniel Pejuang lingkungan hidup (onslag van recht vervolging) yang dituntut karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Ps. 66 UU PPLH)
”Kemudian dalam hal fakta hukum di persidangan berdasarkan pemeriksaan alat bukti ditemukan alasan pembenar atau pembenaran yang layak maka penuntut umum menuntut:a. terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum; dan b. memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya
Hadepe