blank
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno mengambil sumpah Awan Hernowo Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2019-2024, Dia menggantikan almarhumah Stin Sahyutri Soekisno. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)


MAGELANG (SUARABARU.ID) –
Lembaga DPRD merupakan mitra sejajar Pemkot Magelang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Karena itu, unsur eksekutif maupun legislatif harus berjalan selaras dalam mengemban dan melaksanakan aspirasi dan amanat rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, membacakan sambutan tertulis Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, pada acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Kota Magelang, Selasa (30/1).

‘’Kemitraan antara Pemkot Magelang dan DPRD terjalin dengan baik selama ini, dan telah membuahkan hasi, dengan berbagai capaian dan prestasi baik di tingkat regional maupun nasional,’’ tutur Hamzah.

Hal terpenting, lanjutnya, adalah tingkat kepuasan pelayanan publik kepada masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui berbagai media terhadap kinerja pelayanan pemerintah sangat baik. Prestasi tersebut salah satunya ditunjukkan dengan pengakuan dari Ombudsman RI, yakni peringkat 1 nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Tahun 2023.

‘’Mari kita tingkatkan segala prestasi yang telah diraih, dan berupaya melakukan berbagai terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ ajaknya.

Hamzah menyampaikan selamat kepada Awan Hernowo sebagai anggota DPRD Kota Magelang menggantikan almarhumah Stin Sahyutri Soekisno. Begitu pula, dia memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhumah selama mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Magelang.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menjelaskan, penyelenggaraan rapat paripurna dewan tersebut adalah sehubungan dengan adanya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/3 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW DPRD Kota Magelang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

‘’Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, disepakati untuk dapat segera diagendakan rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Magelang dari PDI Perjuangan, atas nama Awan Hernowo yang menggantikan Stin Sahyutri Soekisno, dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia,’’ ujarnya.

Pihaknya berpesan kepada Awan Hernowo, agar segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas-tugas DPRD. Penghargaan setinggi–tingginya juga diberikan kepada almarhumah Stin Sahyutri Soekisno atas dedikasi yang diberikan selama menjadi anggota DPRD Kota Magelang. (prokompimkotamgl)