SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabapas Semarang, Sarwito mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu tahun 2024, Senin (29/1/2024).
Menurut Sarwito, pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN merupakan wujud komitmen bersama seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham Jateng, agar tetap netral pada Pemilu 2024.
Pengukuhan Satgas Netralitas dilaksanakan terpusat dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan dilaksanakan secara serentak melalui daring oleh seluruh Satker di lingkungan Jawa Tengah.
Ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan tentang penunjukan Satgas Netralitas dan penyematan hand badge oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala UPT di seluruh Jawa Tengah, termasuk Kabapas Semarang.
BACA JUGA: Optimis Raih WBK, Bapas Semarang Ikuti Sosialisasi SPIP dan Implementasi Manajemen Risiko
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah konkrit Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik.
“Pemilu sudah di depan mata. Dalam menyikapi tahun politik, saya mengajak semuanya harus menyikapinya dengan smart dan bijak,” tegas Tejo.
Sementara Kabapas Semarang, Sarwito terus mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas sebagai ASN maupun PPNPN. Hal ini disampaikannya usai kegiatan pengukuhan Satgas Netralitas.
Menurut Sarwito, sebagai wujud komitmen Netralitas ASN, pada 1 Maret 2023 seluruh pegawai Bapas Semarang telah melakukan ikrar dan penandatanganan pakta integritas Netralitas pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Peringatan HBI Ke-74, Kabapas Semarang Sarwito Melakukan Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal
Di lingkungan Kanwil Jateng sendiri dilaksanakan pada 19 Desember 2023 melalui Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hari ini, dengan pengukuhan Satgas Netralitas di seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, menjadi langkah kongkrit Kemenkumham Jateng termasuk Bapas Semarang untuk menjaga kondusifitas dan netralitas menyambut tahun politik.
Satgas ini nantinya akan bertugas untuk memastikan seluruh pegawai Bapas Semarang sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN, melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Satgas ini juga akan melakukan pengawasan terhadap pegawai baik sebelum, selama dan sesudah masa pemilu dan pemilihan, agar tetap mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ning S