blank
Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi), Dewan Kehormatan Daerah(DKH) Peradi, Young Lawyers Committee(YLC) Peradi dan Pusat Bantuan Hukum(PBH) Peradi Kabupaten Kendal periode tahun 2023-2028, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat(26/01/2024). Foto: Spw

KENDAL (SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, Sugiono menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi), Dewan Kehormatan Daerah(DKH) Peradi, Young Lawyers Committee(YLC) Peradi dan Pusat Bantuan Hukum(PBH) Peradi Kabupaten Kendal periode tahun 2023-2028, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat(26/01/2024) sore.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Kendal periode 2018- 2023, Subur Isnadi, kembali terpilih sebagai Ketua DPC Peradi periode 2023- 2028 ini.

Sekda Kendal, Sugiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kendal, mengucapkan selamat kepada semua pengurus DPC yang baru saja dilantik.

“Semoga bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa bermanfaat yang besar bagi masyarakat. Mudah- mudahan, ini merupakan mumentum awal komunikasi yang baik dan melanjutkan kerja sama di masa-masa yang akan datang demi mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih maju,” kata Sugiono.

Sugiono juga mengatakan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum. Setiap orang berhak mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, lanjut Sugiono, salah satu peran penting advokat untuk mendukung khususnya kondisi tersebut. Terlebih, dinamika hukum di Indonesia saat ini, menuntut adanya penyesuaian perbaikan yang terus menerus di jajaran advokat, begitu pula Peradi sebagai wadah profesi advokat.

“Advokat dituntut untuk menjalankan profesinya secara mandiri dan profesional demi tegaknya keadilan berdasrakan hukum untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan,  termasuk pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak- hak fundamental mereka di depan hukum,” papar Sugiono.

Menurut Sugiono, tugas kommittee advokat muda, sebagai wadah advokat muda Peradi, yakni untuk memberikan jembatan alat penghubung, role model antara advokat yunior dan senior.

“Salah satu tugas lembaga bantuan hukum Peradi Kendal, adalah memberikan bantuan secara cuma- cuma kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Maka dari itu, Peradi dapat memperluas fungsinya mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan,” papar Sugiono.

Sugiono berharap kepada Peradi Kabupaten Kendal, harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara profesional, beretika dan bertangggung jawab.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Kendal yang baru dilantik, Subur Isnadi mengatakan, hukum di Indonesia saat ini tidak sedang baik- baik saja.

Secara kelembagaan maupun personal. Di media sosial, di media massa dan media elektronik, ada beberapa penekanan bahwa penegak hukum melanggar hukum.

“Ini memang memprihatinkan sekali,” kata Subur Isnadi yang juga ketua KONI Kabupaten Kendal ini.

Subur mengaku, jika ada anggota Peradi Kabupaten Kendal melanggar etik, pihaknya akan menyelesaikan pelanggaran tersebut juga secara etik dan tidak dibawa ke ranah hukum.

“Tapi jika memang melanggar hukum, kita akan kawal hingga sampai persidangan sesuai dengan profesional hukumnya. Bukan berarti anggota Peradi kebal hukum yang bisa melakukan tindakan apa pun,” ujar Subur.

Subur berpesan kepada semua pihak, jika ada anggotanya khususnya anggota Peradi yang nakal, sebelum kasusnya disidangkan, pihaknya minta untuk bisa dikembalikan kepada lembaganya, biar pihaknya bisa menilai apakah anggotanya melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana.

“Kalau pelanggaran pidana kami siap bantu dan dukung sesuai ketentuan hukum yang ada,”ucapnya.

Sapawi