JEPARA (SUARABARU.ID) – Puluhan lembaga swadaya masyarakat, seniman, budayawan, politisi, perorangan dan tokoh agama Jepara ramai-ramai mengajukan permohonan penangguhan penahanan Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang ditahan karena disangka melanggar UU ITE.
Permohonan penangguhan penahanan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara. Sebab kasus Daniel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jepara. Bahkan Daniel akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 1 Februari 2024.
Penangguhan penahanan juga diajukan oleh DPW Kawali Jawa Tengah. Surat permohonan penangguhan penahanan dari Kawali ini ditandatangani oleh Andi Rustono, Ketua dan Tri Hutomo sekretaris.
Disamping itu dari Walhi Jateng, SAFEnet dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) memastikan akan memberikan advokasi terhadap kriminalisasi aktivis lingkungan dengan menggunakan pasal karet UU ITE.
“Bagi para aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan tiga temannya yaitu Datang Abdul Rokhim, Rofiun dan Hasanudin yang saat ini dilaporkan di Polda Jateng oleh petambak dikenal sebagai Pejuang Lingkungan Karimunjawa yang selama ini aktif melakukan protes dan penolakan atas keberadaan tambak udang intensif di Karimunjawa,” ujar Iqbal Alma dari Walhi Jateng
Sementara Kontras dalam rilisnya memastikan bahwa fihaknya bersama ICJR akan memberikan advokasi terhadap para aktivis Karimunjawa. Kriminalisasi yang terjadi kepada Daniel merupakan bentuk anti kritik dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, penyampaian pendapat, serta partisipasi public. Dalam hal ini kembali terlihat bahwa negara kembali gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile).
Kontras juga menilai bahwa kriminalisasi yang terjadi merupakan bentuk Strategic Lawsuit/ Litigation Against Publik Participation (SLAPP). Kontras juga menilai kriminalisasi yang terjadi bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam segala bentuk perjuangan atas lingkungan #SaveKarimunjawa sehingga Tambak Udang Intensif dapat terus beroperasi.
Kriminalisasi terhadap Daniel ini menurut Kontras kemudian dapat dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”
Sebelumnya Koalisi Serius untuk UU ITE yang terdiri dari 28 oragnisasi masyarakat sipil di Indonesia juga memastikan mendukung perjuangan aktivis lingkungan Karimunjawa. “Mereka di kriminalisasi dengan menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik. Karena itu tentu kami menggalang dukungan masyarakat sipil.,”ujar Hafizh Nabiyin Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet.
“Mereka dikriminalisasi dengan menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik. Ini merupakan keberlanjutan dari pola berulang, di mana pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama dalam UU ini digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, tentu kami menggalang dukungan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan upaya pembungkaman kawan-kawan di Karimunjawa” pungkas Hafizh Nabiyyin.
Hadepe