Ilustrasi. Reka: wied

Oleh Johan Saputro, S.I.Kom.

TINGGAL menghitung hari, Indonesia menyambut momentum demokrasi terbesarnya, Pemilu serentak. Seiring dengan laju teknologi tinggi, terutama melalui media sosial, dinamika pemilu tidak lagi hanya menjadi panggung politik, tetapi juga “mainan” menarik yang memandu kita ke dalam kompleksitas dunia politik yang semakin rumit.

Pemilu tidak hanya menjadi ajang ekspresi kebebasan masyarakat, namun juga medan pertempuran informasi di ruang publik. Informasi dan rumor politik, seperti gosip selebritas, kini menjadi sajian menarik yang ditunggu-tunggu, disebarluaskan, dan tentunya lebih memikat bila disajikan dengan bumbu asumsi pribadi. Politik, dalam konteks ini, menjadi sebuah ‘pertunjukan’ dengan panggung utamanya berada di media sosial.

Namun, menghadapi Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka tabir kebenaran dengan temuan mengejutkan: Terdapat 96 hoaks tersebar dalam 355 konten di berbagai media sosial pada periode 17 Juli-26 November 2023.

Lonjakan hoaks yang begitu signifikan menghadirkan ancaman serius terhadap integritas proses demokrasi, menimbulkan kekhawatiran akan masyarakat yang mungkin terpengaruh oleh informasi palsu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas dan netralitas di tengah kompleksitas zaman ini. Tantangan zaman, seperti perang melawan judi online dan perlunya menjaga netralitas ASN, bersanding dengan fungsi perekat dan pemersatu bangsa dalam menghadapi  potensi hoaks menjelang Pemilu 2024.

Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara khusus mengatur fungsi sakral ASN dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

ASN, sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik, bukan hanya berperan sebagai penjaga netralitas, tetapi juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menghadapi ancaman hoaks, ASN menjadi ujung tombak dalam meredam pemberitaan palsu ini. Menjadi pencerah bagi masyarakat awam, memberikan informasi yang benar dan kredibel, dan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah informasi yang kompleks.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Nomor. 137/2018 memberikan arahan penting dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. Penggunaan media sosial yang bijaksana, orientasi pada penguatan persatuan dan kesatuan NKRI, serta kejelasan sumber dan kebenaran informasi menjadi hal-hal yang harus ditekankan.

Memasuki era digital, ketika manusia bertransformasi menjadi entitas yang menyerap informasi melalui simulasi elektronik, kecerdasan digital menjadi kunci dalam menjaga moderasi politik. Kendala gagap digital yang dihadapi masyarakat membuka pintu bagi penyebaran berita bohong yang dapat mengancam integritas bangsa.

Sebagai ASN, tanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital menjadi semakin berat. Di tengah menjelang Pemilu 2024, ASN tidak hanya dituntut untuk menjaga netralitas, melainkan juga harus aktif berkontribusi dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Dengan demikian, ASN akan tetap menjadi perekat dan pemersatu bangsa, meskipun berada dalam dunia digital yang begitu dinamis dan penuh tantangan.

Sebagai abdi negara, tanggung jawab ASN tidak hanya terletak di kantor tetapi juga di tengah masyarakat atau di mana pun. Kesadaran akan tanggung jawab kepada masyarakat harus senantiasa melekat, termasuk menjaga ucapan, tingkah laku, dan perbuatan.

Pada masa yang penuh ketegangan, menjelang tahun politik, hak politik dan kebebasan berekspresi setiap individu harus diimbangi dengan pemahaman dan kebijakan dalam bermedia sosial yang cermat. Dengan menjaga netralitas dan integritas, ASN dapat memastikan kontribusi positifnya dalam menjaga keseimbangan demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Johan Saputro, S.I.Kom., Pranata Humas Ahli Pertama Pemkab Grobogan