blank
Pertemuan mediasi antara warga masyarakat terkait pembukaan akses jalan yang ditutup pengembang perumahan, yang dihadiri pengembang perumahan, Distaru dan pihak terkait, yang difasilitasi oleh Lurah Sendangmulyo di Kantor Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu sore (17/01/2024). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebagian warga Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang menyatakan akan beramai-ramai menutup akses jalan utama, jika para pengembang tutup mata tidak peduli terhadap kepentingan warga.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga Chomsin, warga RT 01 RW 07 Kelurahan Sendangmulyo karena warga sudah merasa jengkel, sebab para pengembang yang membangun perumahan di wilayah Sendangmulyo menutup fasilitas umum akses jalan, yang selama ini digunakan warga.

“Sesuai dengan gambar yang ada di KRK (Keterangan Rencana Kota) jelas gambarnya, bahwa itu merupakan akses jalan, namun oleh pengembang dan warga pendatang yang menempati perumahan itu, akses jalan itu ditutup dan sampai sekarang tidak dibuka. Kami kalau mau ke tanah atau sawah kami selalu muter jalannya, melipir (menyusuri) kali (sungai),” jelas Chomsin, sembari menunjukkan gambar KRK Semarang usai mediasi di Kantor Kelurahan Sendangmulyo, Rabu sore (17/01/2024).

Pernyataan akan menutup akses jalan utama Jalan Raya Klipang Meteseh tersebut juga ditegaskan pula oleh Shonzidi warga RT 02 RW 07, salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada mediasi di Kelurahan Sendangmulyo, karena sudah mentok toleransinya.

“Padahal sebenarnya sudah meminta toleransi, karena keberadaan Jalan Klipang Raya ini keberadaannya dulu adalah hasil jerih payah keringat orang kampung (Klipang meteseh, Klipang sendangmulyo, Genting, Dadapan). Artinya jika nanti warga tidak diberikan toleransi (akses jalan tidak dibuka), jangan salahkan nanti kalau jalan itu dipatok (ditutup) warga,” tegasnya.

“Jadi dari awal sudah saya ingatkan, jangan menang-menangan ayo kita rembug (diskusikan). Selama ini, lahan-lahan itu jadi perumahan kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diajak rembugan,” imbuhnya.

Dikatakan pula oleh Shonzidi, ada informasi yang positif dari Dinas Penataan Ruang (Distaru), yang sudah memberikan informasi, jika KRK itu sudah 5 tahun, semua Fasos (fasilitas sosial) Fasum (fasilitas umum) harus diserahkan ke Pemkot untuk bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat sekitar.

Untung Kistopo, tokoh masyarakat lain yang ikut dalam mediasi tersebut juga berharap, agar akses jalan warga segera dibuka agar segera digunakan untuk kepentingan umum.

“Jadi tadi rembugan, ada BPN, Distaru lengkaplah yang hadir tadi, ada juga pihak perumahan (pengembang). Hasil pertemuan tadi belum final, dalam waktu yang pendek ini kita minta ditemukan sama manajer perumahan, agar saya bisa mbangun rumah di situ ada akses jalan yang bisa digunakan,” harap mantan Kapolsek Semarang Selatan ini.

blank
Maryono, Lurah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu sore (17/01/204). Foto Absa

Maryono, Lurah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang menyatakan, bahwa jika fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di KKR sudah diserahkan ke Pemkot Semarang, maka bisa digunakan oleh warga.

“Ke depan, KRK yang ada di Distaru akan diteliti, sudah 5 tahun apa belum. Seandainya pengembangnya entah kemana, masyarakat sendiri yang bisa mengajukan ke Pemkot. Ya nanti akan Saya bantu, Saya fasilitasi,” terangnya usai mediasi.

Absa