KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Setelah 100 persen menyelesaikan target pada 2023 dengan baik, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat khususnya bidang Bina Marga, kembali melanjutkan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Kota Pekalongan.
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto melalui Kepala Bidang Bina Marga, Kukuh Adi Sri Satyanto menjelaskan, untuk 2024 ini DPUPR kembali melanjutkan peningkatan kualitas di beberapa ruas jalan di Kota Pekalongan baik yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah, maupun dana Instruksi Presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah.
“Untuk APBD, yang dialokasikan ada 15 paket pekerjaan fisik peningkatan jalan dengan total dana Rp 12 miliar, diantara peruntukannya untuk melanjutkan peningkatan jalan Binagriya Raya, beberapa titik ruas Jalan Samudra, Jalan Bachtiar Amin, dan sebagainya,” ucap Kukuh.
Disampaikan Kukuh, sementara untuk dana bantuan dari Bankeu Provinsi sekitar Rp10 Miliar untuk 5 ruas jalan di Kota Pekalongan. Sementara, untuk bantuan Inpress saat ini masih diupayakan untuk alokasi 3 koridor ruas jalan. Menurutnya, terkait hal tersebut, saat ini DPUPR sedang melakukan asistensi agar akses bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat bisa terlaksana dengan baik. Lanjutnya, adapun untuk peningkatan sejumlah paket pekerjaan fisik jalan ini nantinya mayoritas 80 persen berupa pengecoran beton, sementara sisanya ada yang diusulkan berupa pengaspalan. Mengingat, kondisi sejumlah wilayah di Kota Pekalongan rawan banjir, sehingga untuk konstruksi menggunakan cor beton.
“Untuk elevasi jalan sekitar 25-50 cm tergantung kondisi masing-masing ruas jalan tersebut. Awal tahun ini pekerjaan fisik peningkatan jalan belum dimulai, karena saat ini masih proses lelang rekonstruksi. Kalau pemeliharaan jalan seperti penambalan jalan di beberapa ruas jalan masih berjalan. Dimana, kami sudah tangani berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat ketika menjumpai jalan jalan yang menjadi kewenangan DPUPR yang mengalami kerusakan atau berlubang,” pungkasnya.
Nur Muktiadi