Kapolres Wonogiri AKBP Andi M IndraWaspada Amirullah (kiri), membagikan buku saku panduan pengamanan Pemilu 2024, kepada anggota dari masing-masing satuan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu Tanggal 21 Januari sampai dengan Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Berkaitan hal tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membagikan buku saku panduan pelaksanaan tugas pengamanan Pemilu 2024. ”Buku saku tersebut, diberikan kepada seluruh jajaran, bersamaan dengan upacara yang digelar di halaman Mapolres Wonogiri,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri menyampaikan bahwa didalam buku panduan tersebut, memuat peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas Polri. Utamanya dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dalam buku panduan terdapat aturan-aturan bagi personel Polri dalam pengamanan tahapan Pemilu. Yakni mulai dari pengamanan rangkaian kampanye, saat Hari H pencoblosan, pengamanan logistik hingga pendistribusiannya. Juga pengamanan saat pelaksanaan penghitungan suara pasca-pencoblosan.

Dengan buku panduan, tandas Kapolres, semua personel diharapkan paham betul terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya. Yakni tentang pelaksanaan tugas anggota Polri dalam pengamanan tahapan Pemilu.

Pengamanan TPS

Buku saku pedoman pengamanan Pemilu 2024 tersebut, dibagikan juga kepada seluruh personel yang nantinya akan terlibat pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Utamanya saat mengamankan jalannya pencoblosan pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Di dalam buku saku tersebut, termuat dasar hukum dan Jukrah tahapan Pemilu 2024, perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Juga tindakan patroli netralitas, gaya berfoto anggota Polri yang diperbolehkan maupun yang tidak dilarang, tugas fungsi masing-masing satuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Berikut tentang panduan dalam pengamanan TPS saat pelaksanaan pencoblosan, serta pengamanan rekapitulasi penghitungan suara.

Kata Kapolres, buku saku tersebut berisi petunjuk dan arahan, tentang bagaimana personel Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Juga petunjuk pengamanan yang terkait tahapan Pemilu, termasuk didalamnya mengatur tentang yang tidak boleh dilakukan. Kepada seluruh jajaran, diserukan untuk mempedomani buku panduan tersebut, utamanya dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024, demi mewujudkan Pemilu berjalan lancar dan damai.

”Baca, pelajari dan pedomani apa yang ada di dalam buku panduan tersebut dan laksanakan tugas kepolisian dengan baik,” tegas Kapolres.
Bambang Pur