blank
Para pejabat peserta Apel Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di TMC Mapolresta Surakarta , berfoto bersama usai kegiatan,Minggu (14/01).(dok/Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta menggelar apel Deklarasi Zero knalpot brong dalam apel yang dipimpin Kapolresta Surakarta Kombes.Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi serta berlangsung di TMC Mapolresta Surakarta, Minggu (14/01/2024).

Apel ditandai Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan perwakilan dari Komunitas Club Motor, diikuti komunitas pelajar, pendukung paslon capres, perwakilan parpol, KPU, Bawaslu dan Forkompimda, di kota Surakarta, Jawa Tengah,

Pada acara diwarnai penyerahan simbolis knalpot brong oleh perwakilan komunitas dan pelajar kepada Kapolresta Surakarta serta dilanjutkan  penandatanganan bersama Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, dihadiri  Dandim 0735/ Surakarta Letkol.Inf. Eko Hardianto, SH.MIP, Dandenpom IV/4 Surakarta Letkol. CPM Teguh Ariwibowo, SH, perwakilan Forkompimda, PJU Polresta Surakarta, Jajaran Polresta Surakarta dan TNI Kodim 0735/ Surakarta serta Dishub dan Satpol PP kota Surakarta.

Ikrar deklarasi pada intinya menyebutkan, segenap elemen masyarakat Jawa Tengah mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

Juga turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Selain itu senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya dan bersama- sama mewujudkan situasi kamtibmas kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika ditemui usai kegiatan mengatakan, apel deklarasi  Jateng Zero Knalpot brong dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Tengah.

Deklarasi yang diikrarkan diantaranya memiliki makna bersama- sama tertib berkendara, berkempanye atau tertib berlalu lintas tanpa knalpot brong.

Ditambahkan tidak hanya penindakan, petugas  jugamengadakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor  yang menggunakan knalpot brong agar mengembalikan kendaraan sesuai standarnya.

Untuk knalpot yang telah disita,  selanjutnya   akan dimusnahan .“Knalpot brong ini adalah efek dari kendaraan tidak standar. Jadi penggunan awal pasti diawali dengan kendaraan yang suku cadangnya adalah knalpot.

Kalau knalpotnya berisik maka tidak hanya mengganggu pengguna lainnya tapi juga pengaruh pada kendaraan tersebut yaitu kecepatan dan pada akhirnya semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran,”  terangnya.

Bagus Adji